Kota Kupang Terkini

Ditahan Majelis Hakim, Anak-Anak Erik Mella Tegaskan Ayah Mereka Bukan Pembunuh

Ayah mereka bukan pelaku pembunuhan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarga sebelum mengambil keputusan penahanan.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PATRICK MELLA
ERIK DAN ANAK - Pose bersama, Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erik Mella bersama keempat anaknya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Patrick Mella, anak sulung dari pasangan Erik Mella dan almarhumah Linda Maria Bernadine Mella-Brand, angkat bicara terkait proses hukum yang menjerat ayahnya dalam dugaan pembunuhan terhadap ibu mereka. 

Ia menegaskan, ayah mereka bukan pelaku pembunuhan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarga sebelum mengambil keputusan penahanan.

Pernyataan ini disampaikan Patrick mewakili ketiga adiknya, Johan R.B. Mella, Sharon T. Mella dan Maret F. Mella kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (15/4/2025).

"Yang Mulia Majelis Hakim, kami kecewa dengan putusan penahanan bapak kemarin," ujar Patrick.

Patrick menjelaskan, sejak meninggalnya sang ibu pada tahun 2013, ia dan ketiga adiknya sepenuhnya bergantung pada ayah mereka. 

Penahanan tersebut, menurutnya, tidak hanya mengguncang kehidupan mereka secara emosional, tetapi juga berdampak pada pendidikan dan kondisi psikologis dan mental keluarga. 

"Kami adalah korban. Bapak bukan pembunuh. Tuduhan terhadap bapak itu tidak benar," tegasnya.

Patrick mengenang kembali peristiwa duka tahun 2013, saat sang ibu meninggal dunia. 

Ia menjelaskan bahwa ketika kejadian, seluruh anggota keluarga, termasuk ayah mereka, sedang berada di ruang makan.

Sang ibu sempat berpamitan untuk mandi. Tak lama berselang, terdengar suara keras dari kamar mandi.

Mendengar itu, Erikh Mella bersama ia dan adik-adiknya dan semua keluarga disaat itu bergegas menuju kamar mandi sambil memanggil istrinya. Karena tidak ada jawaban dan pintu kamar mandi terkunci, sang ayah mendobrak pintu dan menemukan istrinya tergeletak di lantai dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Bapak langsung menggendong mama ke kamar terdekat untuk membersihkannya, karena saat jatuh, mama sedang buang air besar. Waktu itu bapak dibantu oleh salah satu tetangga," tutur Patrick.

Setelah itu, almarhumah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan menggunakan bemo, didampingi om dan tanta. Namun sayangnya, setibanya di rumah sakit, nyawa sang ibu tidak bisa diselamatkan.

Patrick juga menepis tuduhan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam keluarga mereka.

"Selama hidup bersama, kami tidak pernah melihat atau mendengar bapak dan mama bertengkar. Tidak pernah ada KDRT. Semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.

Menurut Patrick, suasana di rumah mereka kini terasa sangat hening dan sunyi sejak sang ayah ditahan. Salah satu adiknya bahkan mengalami kesulitan tidur dan kerap menangis. Selama sepekan ke depan, mereka pun belum diperbolehkan menjenguk ayah mereka sesuai aturan yang berlaku.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa situasi tersebut juga mengganggu aktivitas pendidikan mereka. Salah satu adiknya terpaksa tidak mengikuti ujian tengah semester karena terguncang secara emosional.

"Harapan kami hanyalah pada bapak sebagai satu-satunya orang tua yang tersisa. Kami masih butuh kasih sayang dan penghidupan dari beliau," tambahnya.

Patrick meminta majelis hakim untuk membuka hati dan mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial mereka dalam sidang-sidang berikutnya.

"Yang Mulia Majelis Hakim, pertimbangkan untuk menerima eksepsi dari kuasa hukum bapak, karena eksepsi tersebut mewakili perasaan, keadaan, dan harapan kami," ucapnya.

Menutup pernyataannya, Patrick menyampaikan pesan menyentuh untuk ayah mereka yang kini sedang ditahan.

"Bapak, selalu kuat agar kita tetap bisa bersama-sama jalani proses ini hingga selesai. Tetap berdoa dan sehat selalu. Kami percaya akan ada keadilan untuk kita."

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus kakak kandung dari almarhumah Linda, Ricky Brand, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved