Manggarai Terkini

Rutan Kelas II B Ruteng, Manggarai Over Kapasitas Kini Menampung 211 WBP

Saat ini sebanyak 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghuni Rutan Kelas II B Ruteng tersebut. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
BERI KETERANGAN- Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Heri Sutriadi, A.Md.IP, S.Sos, M.Si  (kiri) didampingi Kasubsi Pengelolaan, Rutan Kelas II B Ruteng, Paut Vitalis, S.AP  sedang memberikan keterangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Keadaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai saat ini over kapasitas.

Saat ini sebanyak 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghuni Rutan Kelas II B Ruteng tersebut. 

Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Heri Sutriadi, A.Md.IP, S.Sos, M.Si didampingi Kasubsi Pengelolaan, Rutan Kelas II B Ruteng, Paut Vitalis, S.AP menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 April 2025.

Heri menerangkan, dari total 211 WBP itu dirincikan, tahanan 20 orang yakni pria 18 orang dan perempuan 2 orang.
 
Sedangkan narapidana (Napi) sebanyak 191 orang dengan rincian pria dewasa 183 orang, wanita dewasa 7 orang dan narapidana anak  1 orang. 

Heri menambahkan, dari jumlah 211 orang WBP tersebut untuk napi dengan kasus pidana khusus (Pidsus) korupsi sebanyak 4 orang, Napi narkoba 20 orang, trafiking 4 orang dan sisanya merupakan WBP dengan kasus pidana umum.

Baca juga: Kasus Asusila Dominasi Jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang

Heri juga menerangkan, di Rutan Kelas II B Ruteng diberlakukan sama baik antara napi tipikor/korupsi dengan napi umum. 

Tidak diberlakukan kekhususan untuk penempatan. Penempatan WBP secara khusus hanya diberlakukan untuk WBP lansia karena harus diberikan perhatian khusus terutama terkait kesehatan. 

Dikatakan Heri, jumlah WBP yang menghuni Rutan tersebut sangat banyak karena Rutan Kelas II B Ruteng menampung semua WBP dari tiga Kabupaten yaitu Manggarai, Manggarai Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini berdampak pada terjadinya over kapasitas. 

Meski demikian, kata Heri, tidak ada gangguan atau masalah keamanan antara napi dalam ruangan yang sama selama ini. Selama ini berjalan aman. 

"Selama ini baik-baik saja, kita terus memberikan pengertian atau pemahaman kepada para Napi sehingga mereka sangat memahami kondisi yang ada saat ini,"ujarnya.

Menurut Heri, terjadinya over kapasitas sebab bangunan Rutan tersebut dibangun sejak lama dari tahun 1982. 

Baca juga: 36 Narapidana Lapas Baa Kabupaten Rote Ndao Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

Hal ini juga mengakibatkan kondisi bangunan sudah termakan usia, sehingga perlu segera direvitalisasi secara keseluruhan. 

Namun saat ini, terang Heri, terkendala karena anggaran APBN dari pemerintah pusat terbatas, apalagi pada tahun 2025 adanya efisiensi anggaran program dari Presiden RI. 

Sehingga anggaran yang masuk dalam RKBMN untuk tahun anggaran 2024  sudah disetujui untuk program revitalisasi itu tertunda. 

Terjadinya over kapasitas kata Heri, bukan hanya di ruang tahanan, namun juga fasilitas dan sarana prasarana pendukung lainya, seperti bangunan kapela saat ini hanya tersedia kapasitas 30 orang.

Namun terjadi over kapasitas karena jumlah WBP semakin banyak apalagi mayoritas WBP beragama kristen, sehingga untuk kegiatan ibadah menggunakan ruangan Aula. Sedangkan untuk mesjid saat ini masih pas karena jumlah WBP sedikit. 

Meski demikian, kata Heri, selama ia menjadi kepala Rutan tersebut, pihaknya telah melakukan perehapan untuk sejumlah sarana seperti tempat parkir kendaraan, lapangan olahraga, MCK dan sejumlah sarana prasarana pendukung lainya. 

Baca juga: 27 Warga Binaan Rutan Kelas II B Ruteng Terima Sertifikat Life Skill

"Harapanya agar pemerintah pusat bisa merealisasikan anggaran yang sempat tertunda itu, sehingga secepatnya bangunan itu segera direvitalisasi,"ujarnya. 

Heri menerangkan, jika terealisasi anggaran tersebut nantinya akan dibangun sesuai pola pembangunan gedung Rutan pada Tahun 2023 lalu, sebab saat ini tidak sesuai terutama terkait gangguan keamanan, karena gedung yang sekarang antara blok dan blok saling terhalangi. 

Ditanya terkait biaya makanan, Heri menerangkan, sesuai aturan indeks makanan Napi, pada tahun anggaran 2025 Rutan Kelas II B Ruteng mendapatkan anggaran dengan pagu Rp 1.688.125.000 untuk 185 napi. 
Setiap napi memperoleh biaya makan Rp 25.000 sesuai harga satuan di RKKL. 

Dari pagu tersebut, harga penawaran untuk biaya komsumsi bagi setiap WBP Rp 24.868,31 untuk 185 WBP. Sehingga dengan jumlah WBP 211 orang, maka anggaran tersebut kurang. 

Sehingga terkait kekurangan anggaran nantinya ditanggung oleh pemborong/pihak ketiga agar semua WBP sebanyak 211 orang bisa terpenuhi. 

Nantinya besaran biaya yang ditanggung oleh pihak ketiga itu akan dibayar oleh Pemerintah Pusat pada tahun anggaran berikutnya. 

Lebih lanjut, Heri juga mengatakan, selama menjadi WBP, Rutan kelas II B Ruteng juga memberikan pelatihan-pelatihan bagi WBP seperti pelatihan mebel, cuci mobil, bengkel otomotif, dan lain sebagainya. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved