Manggarai Terkini
Rutan Kelas II B Ruteng, Manggarai Over Kapasitas Kini Menampung 211 WBP
Saat ini sebanyak 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghuni Rutan Kelas II B Ruteng tersebut.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Keadaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai saat ini over kapasitas.
Saat ini sebanyak 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghuni Rutan Kelas II B Ruteng tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Heri Sutriadi, A.Md.IP, S.Sos, M.Si didampingi Kasubsi Pengelolaan, Rutan Kelas II B Ruteng, Paut Vitalis, S.AP menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 April 2025.
Heri menerangkan, dari total 211 WBP itu dirincikan, tahanan 20 orang yakni pria 18 orang dan perempuan 2 orang.
Sedangkan narapidana (Napi) sebanyak 191 orang dengan rincian pria dewasa 183 orang, wanita dewasa 7 orang dan narapidana anak 1 orang.
Heri menambahkan, dari jumlah 211 orang WBP tersebut untuk napi dengan kasus pidana khusus (Pidsus) korupsi sebanyak 4 orang, Napi narkoba 20 orang, trafiking 4 orang dan sisanya merupakan WBP dengan kasus pidana umum.
Baca juga: Kasus Asusila Dominasi Jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang
Heri juga menerangkan, di Rutan Kelas II B Ruteng diberlakukan sama baik antara napi tipikor/korupsi dengan napi umum.
Tidak diberlakukan kekhususan untuk penempatan. Penempatan WBP secara khusus hanya diberlakukan untuk WBP lansia karena harus diberikan perhatian khusus terutama terkait kesehatan.
Dikatakan Heri, jumlah WBP yang menghuni Rutan tersebut sangat banyak karena Rutan Kelas II B Ruteng menampung semua WBP dari tiga Kabupaten yaitu Manggarai, Manggarai Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini berdampak pada terjadinya over kapasitas.
Meski demikian, kata Heri, tidak ada gangguan atau masalah keamanan antara napi dalam ruangan yang sama selama ini. Selama ini berjalan aman.
"Selama ini baik-baik saja, kita terus memberikan pengertian atau pemahaman kepada para Napi sehingga mereka sangat memahami kondisi yang ada saat ini,"ujarnya.
Menurut Heri, terjadinya over kapasitas sebab bangunan Rutan tersebut dibangun sejak lama dari tahun 1982.
Baca juga: 36 Narapidana Lapas Baa Kabupaten Rote Ndao Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024
Hal ini juga mengakibatkan kondisi bangunan sudah termakan usia, sehingga perlu segera direvitalisasi secara keseluruhan.
Namun saat ini, terang Heri, terkendala karena anggaran APBN dari pemerintah pusat terbatas, apalagi pada tahun 2025 adanya efisiensi anggaran program dari Presiden RI.
Sehingga anggaran yang masuk dalam RKBMN untuk tahun anggaran 2024 sudah disetujui untuk program revitalisasi itu tertunda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.