CPNS 2024

Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Instruksi Terbaru MenPAN RB Rini Widyantini

Setelah Perintah Percepatan Pengangkatan, Ini Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Instruksi Terbaru MenPAN RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
MENPAN.GO.ID
INSTRUKSI MENPAN RB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/01/2025). Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Instruksi Terbaru MenPAN RB, Rini Widyantini. 

POS-KUPANG.COM - Setelah mendapat Arahan dari Presiden Prabowo, MenPAN RB akhir mengeluarkan Instruksi Terbaru terkait Pengangkan CPNS dan PPPK 2024.

Dalam instruksi terbarunya,Jumat 21 Maret 2025 lalu, MenPAN RB Rini Widyantini meminta instansi pusat dan daerah segera melakukan simulasi percepatan Pengangkatan 2024.

Dimana, Pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.

“Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” kata Rini Widyantini.

Baca juga: Percepat Pengangkatan CASN 2024, BKN Siap Rilis 61 Ribu NIP/NI CPNS dan PPPK 2024

Rini Widyantini menegaskan penyelesaian pengangkatan ini harus sesuai dengan jadwal terbaru dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Selain itu, Rini menyampaikan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara.

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

“Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Baca juga: Gercep! BKN Sudah Terbitkan 61 Ribu NIP/NI CPNS dan PPPK 2024, Ini Cara Cek Lewat Mola BKN

Ia berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM atau kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved