Revisi UU TNI
RUU TNI Belum Ditandatangani Presiden Prabowo
Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hingga kini belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Dikutip dari Kompas.com, sebuah RUU haruslah ditandatangani oleh Presiden untuk diundangkan, agar undang-undang tersebut dapat berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.
Artinya, Prabowo sebagai Presiden harus menandatangani RUU TNI yang sudah disahkan DPR sebelum 20 April 2025, terhitung setelah pengesahannya pada 20 Maret lalu.
"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi Pasal 73 ayat (2) UU 13/2022.
Namun meskipun RUU TNI tidak ditandatangani oleh Prabowo setelah 30 hari pengesahannya, RUU TNI masih tetap sah dan wajib diundangkan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat (3) UU 13/2022 yang berbunyi, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
"Dalam hal sahnya Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi Pasal 73 ayat (4) UU 13/2022.
Sebelumnya, Prabowo memastikan tak ada niat untuk membuat kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI. Hal tersebut disampaikan Prabowo ketika ditanya soal cepatnya pembahasan hingga pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025).
"Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Nonsense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat," ujar Prabowo dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Dalam perbincangannya dengan enam pemimpin redaksi (pemred) pada Minggu (6/4/2025), Prabowo menyampaikan bahwa inti dari RUU TNI hanya soal perpanjangan usia pensiun perwira tinggi.
Sebab, ia menyorot pergantian perwira tinggi seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) hingga panglima TNI yang kerap terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
"Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?" ujar Prabowo.
"Saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," sambungnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.