TTS Terkini

Hampir 50 Persen Desa di TTS Telah Selesaikan SPJ Tahun 2024

Untuk mempercepat proses tersebut, Kades PMD ini mengharapkan setiap pendamping desa bisa berada di kantor PMD terkait urusan perbaikan ini.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
DANA DESA - Kadis PMD, Christian Tlonaen saat di wawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE- Belajar dari pengalaman tahun 2024, Dinas PMD Kabupaten TTS terus menekankan penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagai syarat mutlak pencairan dana desa tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) , Christian M. Tlonaen, menyebutkan terus melakukan koordinasi berjenjang terkait penyelesaian SPJ ini. Dari 266 desa di Kabupaten TTS, sebanyak 124 desa yang telah menyelesaikan SPJ tahun 2024.

"Per Kamis (10/4/2025) sebanyak 124 desa telah menyelesaikan SPJ. Tadi malam sebanyak 120 desa. Desa lainnya sedang dalam proses," jelasnya.

Christian menjelaskan, dari 266 desa yang ada di Kabupaten TTS sudah sebagian besar telah siap untuk pencairan. Pihak PMD akan membantu  penyelesaian SPJ agar ketika kembali ke desa, SPJ sudah beres.

Ia menyebutkan pengerjaan surat pertanggung jawaban dana desa yang berbasis aplikasi Siskeudes memerlukan ketelitian dan ketepatan dokumen.

Baca juga: Viral NTT, Tamu Hotel Alih Fungsikan Penginapan Jadi Tempat Mesum di Soe Kabupaten TTS

"Melalui aplikasi ini harus semua sesuai nomenklatur. Jika ada elemen yang salah dalam proses verifikasi, kita akan minta pihak desa yang bersangkutan melakukan perbaikan," jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kadis PMD ini mengharapkan setiap pendamping desa bisa berada di kantor PMD terkait urusan perbaikan ini.

Dalam upaya ini, Christian menekankan kerja jujur dan transparan untuk setiap penyelenggaraan desa. Ia mengatakan jika menggunakan aturan sebagai landasan bekerja akan mudah karena hasilnya tentu sesuai dengan yang diharapkan. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved