NTT Terkini

DPRD NTT Soroti Privatisasi Lingkungan di Manggarai Barat

Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat mengatakan, banyak pelaku usaha perhotelan dan lainnya menganggap sebuah kawasan menjadi milik perusahaan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat menyoroti mengenai ancaman privatisasi lingkungan di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - DPRD NTT menyoroti ancaman privatisasi lingkungan yang kian marak di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat

Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat mengatakan, banyak pelaku usaha perhotelan dan lainnya menganggap sebuah kawasan menjadi milik perusahaan. Alhasil publik tidak diperbolehkan beraktivitas di sekitarnya. 

"Banyak pengusaha yang melarang masyarakat umum untuk masuk ke wilayah atau kawasan yang menurut mereka sudah mendapat izin dari pemerintah pusat, kabupaten maupun provinsi," katanya, Kamis (10/4/2025) di Kupang. 

Mestinya pengusaha tidak boleh melarang aktivitas masyarakat pada area yang harusnya menjadi hak publik. Sekalipun itu telah mengantongi izin. Karena perizinan pasti turut melihat kawasan publik dan area yang digunakan perusahaan. 

Pelanggaran sempadan pantai misalnya, adalah pelanggaran terhadap aturan. Sisi lain, ada juga pelanggaran pada pencemaran lingkungan, terumbu karang dan pembatasan aktivitas nelayan lokal. 

"Saya kira keliru. Setidaknya rekomendasi dari bawah itu kata kunci. Jadi Gubernur dan Bupati memberikan rekomendasi seenaknya, rakyat berhak protes, meminta kaji ulang. Akibatnya ada kesenjangan sosial," ujar dia. 

Dia berharap agar Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten bisa melihat ini sebagai sebuah persoalan krusial. Rekomendasi yang diberikan untuk penerbitan izin harus memperhatikan kondisi lokal. 

Belum lagi, kata dia, masalah penyerapan tenaga kerja lokal dan harga produk dari perusahaan. Kebijakan Kepala Daerah, menurut dia harus menilai secara komprehensif sehingga tidak mengorbankan masyarakat lokal. 

Rumat juga mengaku dirinya sering mendapat laporan mengenai dugaan privatisasi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan, khususnya di Labuan Bajo

"Harus ada perimbangan, antara kebutuhan investor besar dan masyarakat lokal," katanya. 

Dia menilai, dari pandangan bisnis juga adanya perlakuan khusus untuk pelaku usaha tertentu. Harusnya semua pelaku usaha tanpa membedakan.

Baca juga: Dharma Rucitra VIII Angkut 2.092 Pemudik dari Labuan Bajo Manggarai Barat Tujuan Surabaya

Bila kepala daerah turut memberi perlakuan yang berbeda maka tentu menimbulkan gejolak dikemudian hari. Rumat tidak ingin ada privatisasi lingkungan oleh segelintir orang. 

"Kalau ada privatisasi wilayah yang selama ini dianggap milik publik. Saya kira, Gubernur NTT suka tidak suka, harus menertibkan itu. Di Labuan Bajo itu tidak ada privatisasi. Kalau ada, patut diduga mereka mau apa. Gubernur, Bupati harus tegas," katanya. 

Menurut dia, belakangan banyak perusahaan yang mulai mengkapling lahan yang sebelumnya milik ruang publik. Pemilihan terhadap beberapa sarana di area wisata yang mulai terlihat seperti perahu nelayan dan pinisi. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved