NTT Terkini
Puncak HUT ke-80 RI, Rudenim Kupang Ikut Upacara Bersama Jajaran Keimigrasian
Pertama, kemerdekaan dalam penegakan hukum berarti hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.
POS-KUPANG.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang turut ambil bagian dalam Upacara Peringatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8).
Bertempat di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, upacara tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Arvin Gumilang, yang bertindak sebagai inspektur upacara dan Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat struktural, pegawai dari unit pelaksana teknis (UPT) Keimigrasian se-Kota Kupang.
Arvin Gumilang yang menyampaikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan berpesan bahwa Kemerdekaan adalah memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa ada praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan hak asasi manusia (HAM), mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.
Pertama, kemerdekaan dalam penegakan hukum berarti hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.
Ia menekankan hukum harus tegak lurus, memberikan rasa keadilan, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan indeks pembangunan hukum.
Kedua, dalam konteks penegakan HAM, Yusril menyebut kemerdekaan berarti setiap warga negara memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban asasinya, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelanggaran, serta merasakan kehadiran negara dalam pencegahan, perlindungan, dan penanganan pelanggaran HAM.
Ketiga, dalam pengelolaan keimigrasian, kemerdekaan berarti kita mampu menjaga pintu gerbang negara secara selektif, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, serta mampu menegakkan hukum bagi pelanggar peraturan keimigrasian.
Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI, Rudenim Kupang Gelar Bakti Sosial di Tiga Panti Asuhan
Sementara itu yang keempat, dalam konteks fungsi pemasyarakatan, Yusril menyebut kemerdekaan berarti setiap warga negara, khususnya warga binaan, diperlakukan sebagai manusia yang berhak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali ke lingkungan masyarakat.
Empat filosofi makna tersebut sejalan dengan visi besar Astacita Presiden Prabowo Subianto, utamanya dalam hal peningkatan supremasi hukum, perlindungan HAM, serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang I Made Surya Artha yang hadir secara langsung dan menjadi Komandan Upacara, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam upacara ini merupakan wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami menjadikan momen peringatan kemerdekaan ini sebagai pengingat bahwa tugas kami tidak hanya terbatas pada aspek keimigrasian, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai pengabdian, integritas, dan nasionalisme,” ujar Kepala Rudenim Kupang.
Tak sekedar seremonial, momentum ini menjadi pengingat kuat akan pentingnya menjaga semangat kemerdekaan dalam bekerja dan melayani masyarakat, termasuk dalam konteks penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh peserta upacara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Jadi Provinsi Pionir Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria 2030 |
![]() |
---|
Pemprov NTT Gandeng ICRAF Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di NTT |
![]() |
---|
Dokter Hewan Julita Mertha Yasa Beberkan Strategi Cegah dan Kendalikan Rabies di NTT |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Mutasi Jabatan di Ende, Gubernur NTT Soal Pameran dan Nasib Nelayan Papela |
![]() |
---|
Inspiring Srikandi PLN UIW NTT: Mendorong Perempuan Untuk Berkarier dan Berkreasi Tanpa Batas Gender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.