Nasional Terkini

Yusril Izha Mahendra Pastikan Hukuman Mati tak Dihapus dalam KUHP Nasional

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
YUSRIL - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra. Terbaru, dia memastikan hukuman mati tidak dihapus dalam KUHP Nasional. 

Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

“Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved