Nasional Terkini
Yusril Izha Mahendra Pastikan Hukuman Mati tak Dihapus dalam KUHP Nasional
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan.
Editor:
Alfons Nedabang
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
YUSRIL - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra. Terbaru, dia memastikan hukuman mati tidak dihapus dalam KUHP Nasional.
Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.