Kabupaten Kupang Terkini

Belum Lampirkan LPJ, Bupati Kupang Ancam Nonaktifkan 101 Kepala Desa

Belum lampirkan LPJ, Bupati Kupang Yosef Lede ancam nonaktifkan 101 Kepala Desa di daerah itu.

Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/HO
RAKOR - Bupati Kupang buka Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kupang, bertempat di aula lantai 2, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (8/4)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.       

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Bupati Kupang Yosef Lede mengancam akan menonaktifkan 101 Kepala Desa di Kabupaten Kupang jika tidak segera menyelesaikan Laporan PertanggungJawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Ancaman Bupati Kupang itu dipicu oleh banyaknya kepala desa di daerah itu yang belum melampirkan LPJ Penggunaan Dana Tahun anggaran 2024.

Tercatat ada 101 Kepala Desa Belum Lampirkan LPJ.

Bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Bupati Kupang Yosef Lede tegaskan, akan menonaktifkan Kepala Desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kupang Rakor Bersama Bupati 

Ia mengatakan, sebanyak 101 Kepala Desa belum melampirkan LPJ dari total 160 Desa yang ada di Kabupaten Kupang. 

Dalam kegiatan rapat koordinasi bersama Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kupang tersebut, ia menegaskan, akan menonaktifkan Kepala Desa yang tidak menyerahkan serta melaporkan LPJ

"Minggu depan saya pastikan bagi Kepala Desa yang tidak sampaikan LPJ nya, akan saya nonjob kan dan saya berhentikan dari jabatannya, " tegas Yos Lede. 

Ia mengatakan, sesuai kesepakatan batas waktu rampungnya Laporan Pertanggung Jawaban adalah 31 Maret 2025, namun sampai saat ini, hanya 59 Kepala Desa yang baru menyerahkan LPJ tersebut. 

Ia mengatakan, hal ini guna memperbaiki sistem yang ada di Kabupaten Kupang, untuk membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik serta transparan. 

Baca juga: Pemuda Kristen Kabupaten Kupang Siap Gelar Prosesi Paskah 2025, Ini Pesan Bupati Kupang

Yosef menyampaikan akan memberikan waktu sampai tanggal 15 April mendatang, bagi tiap Kepala Desa, untuk dapat merampungkan LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Apabila tidak dapat menyelesaikan LPJ tersebut, ia pastikan akan menonaktifkan Kepala Desa dari jabatannya. 

Turut pula hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Kupang, Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt Kadis PMD Mesak Elfeto.(nov) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved