Lembata Terkini

Lima Tersangka Penganiayaan di Lembata, Ada Ketua BPD dan Guru

HAR sebelumnya dianiaya di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, Lembata, karena dituduh mencuri. Dia diarak dalam keadaan telanjang keliling kampung.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap H terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lima warga di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang remaja berinisial HAR (15).

HAR sebelumnya dianiaya di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, Lembata, karena dituduh mencuri. Dia diarak dalam keadaan telanjang keliling kampung.
 
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donny Sare, mengatakan dari lima tersangka, dua diantaranya adalah seorang guru, Aldin Lamri, dan Ketua BPD, Husni Munir.

"Tersangkanya, Lukman Lamri (nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (Ketua BPD), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani)," katanya, Selasa, 8 April 2025.

Donny Sare menerangkan, para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannnya 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, HAR (15) dianiaya pada Rabu, 2 April 2025. Dia kepergok mencuri oleh seorang saksi bernama Mega. HAR yang diteriakinya lantas memantik kehadiran banyak warga dan membawanya ke rumah Kepala Desa Normal.

Sebelum tiba di rumah kepala desa, remaja putus sekolah itu sempat ditabrak salah satu warga yang mengendarai sepeda motor. HAR juga dipukul dengan kayu, ada juga memukul dia dengan tangan kosong serta benda tumpul lainnya.

Kasus ini viral di media sosial. Banyak orang membagikan aksi penganiayaan. Korban tak memakai pakaian. Kedua tngannya diikat ke belakang.

Keluarga korban tak terima lantas mengadukan peristiwa itu ke Polres Lembata untuk diproses secara hukum. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved