Sikka Terkini
Admin Grup FPRS dan 22 Akun FB Dipolisikan, Diduga Sebar Hoax terhadap Bupati dan Wabup Sikka
FPMS Sikka menemukan puluhan konten bernada fitnah, penghinaan, hoaks, perundungan dan ujaran kebencian terhadap Bupati Sikka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka (FPMS Sikka) secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial dan admin grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) ke Polres Sikka, Selasa (8/4/2025) pagi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPMS Sikka, Satrianus Cawa, S.Pd., MM., didampingi Sekretaris, Adeodatus Maring, S.Fil., M.Th, bersama tiga anggota FPMS lainnya.
Dalam keterangan kepada media usai membuat laporan di SPKT Polres Sikka, Satrianus Cawa menjelaskan sejak Maret hingga awal April 2025, FPMS Sikka menemukan puluhan konten bernada fitnah, penghinaan, hoaks, perundungan dan ujaran kebencian terhadap Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, serta Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, yang disebarkan melalui grup FPRS oleh sejumlah akun Facebook palsu.
"Ada konten yang menggunakan nama plesetan atau mirip, ada juga yang menyebut nama langsung, dan semuanya bernada menghina, memfitnah, serta menyebar informasi yang tidak benar kepada publik," tegas Satrianus.
Kata Satrianus, FPMS Sikka melaporkan 22 akun Facebook yang diduga palsu dan 5 admin grup FPRS karena dianggap membiarkan bahkan diduga ikut terlibat aktif menyebarluaskan konten yang melanggar hukum tersebut.
Dalam laporan itu, FPMS Sikka melampirkan sejumlah bukti awal, yaitu, daftar nama akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan konten bermasalah, tangkapan layar (screenshot) konten penghinaan dan hoaks, Link URL postingan serta bukti tangkapan layar 10 aturan grup FPRS yang tidak dijalankan oleh admin.
"Atas dasar itu, FPMS Sikka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 207 dan 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara, Pasal 27A, 28 ayat (2) dan (3), serta Pasal 45A ayat (2), (3), dan (4) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024," ujar Satrianus.
Baca juga: Personil Polres Sikka Gelar Patroli di Tempat Wisata
Ia juga menyampaikan tuntutan, FPMS Sikka yakni mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemilik akun dan admin grup.
"FPMS Sikka meminta Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini dengan proses hukum yang tegas, melindungi kehormatan dan nama baik kepala daerah serta menjaga ketertiban dan kedamaian ruang digital di Kabupaten Sikka," ungkapnya.
"Ini bukan sekadar soal pribadi kepala daerah, tetapi menyangkut ketertiban umum dan edukasi publik dalam bermedia sosial. Kami harap polisi bertindak cepat dan tegas," tambah Satrianus.
Ia juga mengatakan, laporan polisi ini ditembuskan ke Polda NTT dan Mabes Polri. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sikka Terkini
FPRS
Forum Peduli Rakyat Sikka
Bupati Sikka
Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka
FPMS
POS-KUPANG.COM
Satu Unit Rumah Warga di Desa Lepolima Sikka Ludes Terbakar |
![]() |
---|
IDI Sikka Gelar Maumere Clinical Update, Tingkatkan Kapasitas Tenaga Medis Hadapi Kasus Emergency |
![]() |
---|
Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Sikka NTT Kekurangan Dokter |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Penganiayaan di Pasar Tingkat Maumere Dilimpahkan ke Kejari Sikka |
![]() |
---|
Polisi Polres Sikka Amankan Sembilan Warga Pasca Meninggalnya Apridus Mado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.