Nasional Terkini
Menteri Rini Widyantini: PNS Tak Wajib Ngantor pada 8 April
Menpan-RB Rini Widyantini menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement ( FWA ) pada tanggal 8 April 2025.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, FWA berlaku untuk seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan-RB, pada Jumat 4 April 2025.
Dengan diberlakukannya FWA, PNS bisa tetap masuk kerja namun tak harus masuk kantor pada 8 April, sehingga diharapkan bisa berkontribusi pada pengurangan angka kemacetan pada arus balik mudik Lebaran 2025.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," kata Rini Widyantini dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Minggu (6/4/2025).
Meski ada kebijakan FWA, Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujarnya.
Baca juga: Menpan RB Rini Widyantini Buka Suara Soal Nasib Seleksi CPNS 2025 di Tengah Efisiensi Anggaran
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangement sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.