Jumat, 24 April 2026

NTT Terkini 

Balai Besar POM di Kupang Imbau Masyarakat Waspada Beli Obat Online 

Yoseph mengatakan, dalam memantau peredaran obat, selain melakukan pengawasan rutin di sarana resmi, BPOM juga melakukan pengawasan obat secara online

|
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
CEK KEMASAN - Kepala Balai POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes mengimbau masyarakat untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluarsa (cek KLIK) sebelum membeli produk. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang mengimbau masyarakat untuk berhati hati membeli obat secara online.

Hal ini disampaikan Yoseph Nahak Klau selaku Plt Kepala Balai Besar POM di Kupang, Kamis (3/4/2025).

Yoseph mengatakan, dalam memantau peredaran obat, selain melakukan pengawasan rutin di sarana resmi, BPOM juga melakukan pengawasan obat secara online.

“Dari hasil pengawasan kami pada tahun 2024 kemarin, masih ada produk obat ilegal yang dijual online dan beredar di NTT. Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima tawaran secara online dari sumber yang tidak resmi,” ujar Yoseph.

Yoseph juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang melakukan pembelian obat secara online. 

Baca juga: Gubernur Melki Minta BPOM Tingkatkan Kualitas Produk Lokal NTT

“Jadi kita pastikan beli obat di sarana layanan kesehatan keformasian secara resmi, karena penyelenggara harus punya izin farmasi. Secara sistem elektronik, ini wajib ada dan untuk obat keras harus memiliki resep dokter dan membeli obat secukupnya sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Yoseph menegaskan, masyarakat harus tetap hati hati dalam menerima tawaran secara online dari sumber yang tidak resmi, yang mana harus memastikan pembelian online dari sumber resmi yang memiliki izin untuk penyelenggara sistem formasi secara online.

“Intinya tetap melakukan cek KLIK yaitu cek kemasan, label, izin edar dan masa obat kedaluarsa. Belilah obat di tempat yang resmi seperti apotek, klinik dan puskesmas untuk obat keraa hanya dapat dengan resep dokter. Jangan beli obat di tempat yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Saat ini, kata Yoseph, dari pantauan BPOM, ada banyak penjualan obat keras online. 

“Sebenarnya bukan tidak boleh untuk menjual tapi harus memiliki izin secara online. Kalau beli online akan dapat obat yang standar mutu keamanannya tidak ada jaminannya apalagi untuk produk produk tertentu, obat keras tertentu yang memiliki efek seperti narkotik psikotropik,” ujarnya.

Yoseph mengimbau masyarakat agar jika menemukan obat terlarang, kosmetik, suplemen yang tidak sesuai izin dan memiliki cek KLIK yang sesuai bisa menghubungi Balai Besar POM di Kupang 

“Jadi nanti bisa hubungi kami dan kami akan tindak lanjut. Masyarakat bisa langsung saja hubungi dinomor 0821 4666 1600. Ini Nomor pengaduannya atau juga nomor 1500 533 di Hallo BPOM Pusat atau di akun media sosial BPOM,” jelasnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved