Manggarai Barat Terkini
Para Terdakwa Korupsi Bumi Perkemahan Mbuhung Manggarai Barat Divonis 1-2,6 Tahun Penjara
Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, diantaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekreta
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, divonis hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun enam bulan.
Lima terdakwa itu ialah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Isidorus Leonardi Gambut, Petrus Danggut, dan Yustinus Terang. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan, majelis hakim menjatuhi pidana paling berat kepada Anselmus Anias.
"Terdakwa Anselmus Anias pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50 juta, Subs 3 (tiga) bulan kurungan," jelas Agung, Selasa (1/4/2025).
Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Wisata NTT, Pesona Danau Sano Nggoang, Danau Vulkanik yang Eksotik di Manggarai Barat
Diketahui tindak pidana korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Adapun anggaran paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.
Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat.
Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.