Manggarai Barat Terkini

Cekcok, Pria di Labuan Bajo Tewas Ditikam

Pria berinisial GT (26), warga Kampung Ujung Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, ditangkap usai menikam B (38), hingga tewas.

TRIBUN-FLORES.COM/HO-Humas Polres Mabar
Polisi menangkap GT (26), tersangka penikaman terhadap B (38) hingga tewas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pria berinisial GT (26), warga Kampung Ujung Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, ditangkap usai menikam B (38), hingga tewas. Pelaku menikam korban usai keduanya cekcok. 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penikaman itu terjadi pada Senin (24/3) dini hari, bertempat di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, Labuan Bajo. Polisi telah menahan B dan menetapkannya sebagai tersangka. 

"GT menikam B pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," kata Lufthi, pekan lalu.

Lufthi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terjadi keributan di depan rumah GT, pada Minggu (23/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Mendengar keributan itu, pelaku keluar untuk melerai.

Baca juga: Kronologi Istri Tikam Suami di Flores Timur, Pelaku Ngaku Sakit Hati

GT sempat meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya itu untuk pulang. Namun perempuan tersebut menolak permintaan GT dan terjadilah pertengkaran. Perempuan itu kemudian pergi usai bertengkar dengan GT. 

Setelah itu pada Senin (24/03) sekitar pukul 00.10 Wita, GT mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Sebelum berangkat, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dan disimpan di saku celananya.

Saat melintas di Jalan Mutiara Kampung Ujung, GT bersama istrinya dihadang sekelompok orang, termasuk sosok perempuan yang bertengkar GT di depan rumahnya, ikut juga B. 

GT kemudian berhenti dan memarkirkan motornya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut dan istrinya mengikutinya dari belakang.

"Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, 'Ini dia juga satu'. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, 'kenapa, kenapa', sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya," jelas Lufthi. 

Polisi menangkap GT (26), tersangka penikaman terhadap B (38) hingga tewas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Polisi menangkap GT (26), tersangka penikaman terhadap B (38) hingga tewas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (TRIBUN-FLORES.COM/HO-Humas Polres Mabar)

B kemudian mendekati GT yang sudah memegang pisau. Saat saling berhadapan, GT langsung menikam B ke arah rusuk kiri. Seketika B tumbang bersimbah darah.

"Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban," jelas Lufthi.

Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau. Selanjutnya, GT bersama istrinya pergi ke Kampung Kapar, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Sementara B langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Berita Viral NTT,Akibat Konsumsi Miras, Seorang Wanita Bikin Keributan dan Tikam Punggung Pemuda Ini

"Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit," kata Lufthi.

Setelah proses visum, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Nanga Kantor, Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar. 

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, dan petunjuk, GT dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved