Idul Fitri 2025

Enam WBP Lapas Atambua Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 

Dalam keterangannya, Hendra menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
REMISI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Bambang Hendra Setywan memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri 1446 H bagi enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Sabtu (29/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Bambang Hendra Setywan memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri 1446 H bagi enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu. 

Penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia yang berpusat di Lapas Cibinong. 

Acara tersebut diikuti secara virtual oleh Kalapas bersama pejabat struktural dan WBP bertempat di ruangan Media Center Lapas.

Dalam keterangannya, Hendra menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. 

Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. 

Baca juga: Bangunan Lapas Atambua Tidak Pernah Direnovasi, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rudi Kabunang Prihatin

"Hari ini 2 orang menerima remisi 15 hari dan 4 orang lainnya menerima remisi 1 bulan. Sementara itu, tidak ada WBP yang beragama Hindu, sehingga tahun ini tidak terdapat penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi," terangnya Hendra. 

Dengan adanya remisi, Hendra berharap dapat memberi semangat bagi semua WBP untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik serta aktif dalam program pembinaan yang ada.

Para WBP yang menerima remisi tampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah. 

"Kami sangat bersyukur telah menerima remisi sebagai motivasi untuk menajdi lebih baik. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," terang SA, salah seorang WBP. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved