TTU Terkini

Lindungi Pelaku UMKM, BAPEMPERDA DPRD TTU Siapkan Draf Peraturan Daerah

Alfamart dan Indomaret, kata Robert, merupakan raksasa pembunuhan usaha-usaha UMKM di berbagai kampung dan desa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua BAPEMPERDA DPRD TTU, Robertus Salu, S. H., M 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang mempersiapkan draf pembentukan peraturan daerah.

Draf pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (26/3/2025), Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu, S. H., M. H mengatakan, ada banyak hal yang akan diatur di dalam peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah ini akan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh  pelaku UMKM.

"Salah satu yang kita lihat sekarang belum ada perlindungan pemerintah bagi mereka. Kasihan sekali kalau ini Alfamart dan Indomaret bebas beredar di pelosok-pelosok TTU," ujarnya.

Robert mengaku sangat menyayangkan kehadiran Alfamart dan Indomaret ini akan melemahkan pedagang-pedagang dan usaha-usaha kecil. Berdasarkan pengamatan, secara khusus di Kota Kefamenanu banyak sekali kios-kios kecil pelaku UMKM tutup. Hal ini disebabkan oleh kehadiran Alfamart dan Indomaret.

Alfamart dan Indomaret, kata Robert, merupakan raksasa pembunuhan usaha-usaha UMKM di berbagai kampung dan desa. Pelaku UMKM yang membangun usaha untuk menyambut hidup akhirnya gulung tikar.

Di sisi lain, pemilik Alfamart dan Indomaret merupakan milik pengusaha yang sangat kaya. Alfamart dan Indomaret, lanjutnya, hadir di Kabupaten TTU mencari keuntungan dan dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Gelar Reses, Anggota DPRD Kabupaten TTU Serap Aspirasi Masyarakat di Sejumlah Desa

"Bayangkan di Kabupaten TTU sekarang sudah hampir belasan Alfamart dan Indomaret," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika 1 Alfamart saja perhari memperoleh pemasukan 3 juta maka, dalam sebulan bisa memperoleh pemasukan sebesar Rp. 90 juta. Jika pemasukan yang diperoleh sebanyak 15 Alfamart yang ada di Kabupaten TTU maka, dalam 1 bulan yang sebanyak Rp 1 miliar lebih bakal dikirim ke Jakarta.

Hal ini dikhawatirkan bakal menghambat peredaran uang du Kabupaten TTU. Pasalnya, semua pemasukan itu dikirim ke Jakarta.

"Sehingga ini perlu adanya pembatasan bagi kehadiran Alfamart dan Indomaret di TTU, paling tidak cukup 3 atau 4 saja yang ada di TTU," ungkapnya.

Lebih daripada itu, izin gerai Alfamart dan Indomaret dievaluasi dan dicabut. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa diberikan tempat untuk berkembang di Kabupaten TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved