Revisi UU TNI
Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Mundur dari TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI sedang diproses.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Letjen Novi Helmy Prasetya mundur atau pensiun dini dari TNI. Pengunduran diri ini karena dirinya saat ini menjabat sebagai direktur utama PT Bulog.
Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit aktif hanya bisa menempati jabatan di 14 instansi sipil. PT Bulog tidak termasuk dalam kementerian atau lembaga yang diatur dalam UU TNI terbaru. Oleh karena itu, Novi harus mundur dari lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI sedang diproses.
"Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi," tegas Kristomei dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Selama proses pengunduran diri ini, Letjen Novi otomatis sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan TNI. Kristomei mengatakan Novi juga telah dimutasi sebagai staf khusus Panglima.
"Jadi kan Pak Novi Helmy sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah dinonjobkan. Jadi staf khusus sudah tidak ada jabatan kalau di TNI," kata Kapuspen.
Dia menjelaskan, dengan menjabat sebagai Stafsus Panglima, berarti Novi Helmy ditarik mundur dari jabatan sebelumnya sebagai Danjen Akademi TNI.
Terakhir, Kapuspen juga mengungkapkan harapan agar proses administrasi Novi Helmy dari TNI selesai pada akhir bulan ini.
"Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya," tutur dia.
Sebelumnya, melalui Kapuspen, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan para prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.