Belu Terkini
Bupati Belu Willy Lay Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD Belu
penandatanganan berita acara penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Belu Tahun Anggaran 2024.
Rapat penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Belu, Kamis (27/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang didampingi Wakil Ketua Januaria Awalde Berek dan Antonius CHR Djaga Kota dan Anggota DPRD.
Hadir dalam LKPJ ini Bupati Belu, Willybrodus Lay, Sekda Belu, Johanes A Prihatin dan pimpinan OPD.
LKPJ ini berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu nomor 001.1.5/3/BANMUS/III/2025.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Willy Lay yang baru dilantik menyatakan penyampaian LKPj tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Belu ini dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 21 ayat (1).
Baca juga: Bupati Willy Lay Komitmen Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi untuk Kemajuan Belu
Selain itu, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Dalam LKPJ tahun 2024 ini memuat tentang dasar hukum, visi dan misi Kepala Daerah, data daerah tentang profil daerah secara umum, penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2024 yang memuat tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah," ujar Bupati Willy.
Selain itu, katanya, juga terkait kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2023, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Willy juga menjabarkan anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Pertama, pendapatan pada tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1.027.688.617.705,00, dengan realisasi sebesar Rp.977.444.143.968,66, dari anggaran yang ditetapkan.
Kedua, anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.103.163.801.717, dengan realisasi sebesar Rp.1.011.550.303.644,43 dari anggaran yang ditetapkan.
Baca juga: DPRD Belu Harap Kepemimpinan Willy Lay dan Vicente Hornai Mampu Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Ketiga, penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.75.575.184.012, dengan realisasi sebesar Rp.75.598.090.031,53 dan pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 tidak dianggarkan.
"Anggaran tersebut digunakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Belu dan Pimpinan DPRD.
Kemudian dilakukan penyerahan oleh dari Bupati kepada Pimpinan DPRD. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.