Breaking News

NTT Terkini 

Tingkatkan Layanan Publik,  BBPP Kementan Gelar Public Hearing 2025

Informasi publik kata Mentan Amran merupakan awal dari lahirnya sebuah data yang penting sebelum melakukan pengambilan kebijakan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KONSULTASI PUBLIK - Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang menggelar public hearing atau Forum Konsultasi publik, pada Selasa (25/03/2025) di Aula Utama BBPP Kupang. 

"Ukuran pelayanan publik itu kan sudah ada SOP. SP. SPM soal kepastian pelaksanaan. kepastian penerimaan dan kepastian kinerja. Maka mau tidak mau pelayanan harus baik kepada warga." kata Darius.

Menurut Darius. dari hasil pemantauan pihaknya selama ini ditemukan kualitas pelayanan masih buruk. biaya tidak transparan. harus pakai calo. berbelit-belit. waktu penyelesaian tidak jelas. pungutan liar.

"Ini persoalan mendasar yang sering kita temukan di lapangan. Semoga hal ini tidak terjadi di BBPP Kupang. Karena pola layanan seperti ini berdampak buruk misalnya. warga sulit mengurus izin usaha. kurangnya minat investasi. kurangnya ketersediaan lapangan kerja." jelas Darius.

Public hearing ini juga menampilkan  Narasumber dari Dinas Dan Kodim 1604/Kupang yang megulas tentang sinergitas Kelembagaan dalam mendukug swasembada pangan Nasional. Pelayanan publik dalam rangka swasembada pangan dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pembangunan infrastruktur, modernisasi irigasi, dan pengawasan keamanan pangan serta senergisitas dan kolaborasi antar kelembagaan perlu di lakukan dan di tingkatkan.

Public hearing adalah tahap penting dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP), sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ini adalah wadah bagi pengguna layanan untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan standar layanan yang disusun oleh BBPP Kupang.

Pada kesempatan ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang indikator pelayanan publik yang berkualitas dan 10 jenis maladministrasi yang harus dihindari oleh penyelenggara layanan publik.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan Berita Acara serta penandatanganan bersama berita acara public hearing standar pelayanan publik, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala BBPP sebagai standar pelayanan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved