TTU Terkini

Pemkab TTU Teken MoU Bersama Kejari TTU 

Momentum tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Kajari TTU dan jajaran beserta para pimpinan OPD Lingkup Pemkab TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TANDA TANGAN - Penandatanganan MoU Pemkab TTU dan Kejari TTU, Senin (24/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menandatangani nota kesepahaman atau MoU bersama Kejaksaan Negeri TTU Senin (24/3/2025). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.

Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Momentum tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Kajari TTU dan jajaran beserta para pimpinan OPD Lingkup Pemkab TTU.

Saat diwawancarai, Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H mengatakan, penandatanganan MoU ini berkaitan dengan bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Bantuan hukum secara litigasi maupun secara non litigasi,"ujarnya.

Baca juga: Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Tuntas, BKDPSDM Kabupaten TTU Menanti Jadwal Ujian 


Bantuan hukum secara non litigasi dilakukan apabila diperlukan ketika menyelesaikan persoalan di luar pengadilan. Selama ini Kejari TTU memiliki hubungan baik dengan Pemkab TTU dalam hal bantuan hukum melalui penandatanganan MoU ini.

Menurutnya, bantuan hukum juga diberikan berupa memberikan pertimbangan kepada Pemkab TTU. Selain pertimbangan hukum Kejari TTU juga kan melakukan tindak hukum lain sesuai pernyataan yang disampaikan dalam MoU tersebut.

Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, Pemkab TTU tidak mau melakukan kegiatan apapun tanpa berdasarkan hukum.

Di satu sisi aspek hukum dipenuhi yang kemudian diikuti dengan mengambil tindakan. Meskipun tindakan-tindakan berkaitan juga dengan penertiban aset milik Pemkab TTU.

Ia menegaskan bahwa, Kejari TTU telah membantu Pemkab TTU untuk melakukan pembebasan lahan seluas 80 hektare di Kilometer 9. Sisa lahan ini jangan sampai menjadi persoalan juga.

"Karena ketidakpedulian pemda terhadap asetnya sendiri. Sekarang saatnya kita peduli dengan aset kita sendiri di mana saja dan ada objek apa saja di situ,"ujarnya.

Berangkat pada aspek tersebut, Pemkab TTU memandang perlu mempersiapkan aspek hukum dengan menandatangani MoU bersama Kejari TTU. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved