Rote Ndao Terkini
Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Covid di Rote Ndao NTT Diputus Bebas Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus pengadaan masker
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
PUTUSAN MAJELIS- Terdakwa kasus pengadaan masker di Rote, Yames Therik dan Theodora Mandala diputus bebas oleh Hakim Tipikor Kupang. Jumat, (21/3/2025).
Sehingga, mengingat kondisi darurat saat itu, maka mau tak mau Yames MK Therik selaku Kadis PMD saat itu, harus melaksanakan pengadaan dengan merangkap sebagai PPK.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pengadaan masker di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao TA 2020 dengan anggaran Rp 1 miliar lebih itu, tidak merugikan negara karena faktanya masker-masker itu sudah didistribusikan sesuai dengan RAB dan telah menyelamatkan banyak orang dari pandemi Covid-19. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.