Revisi UU TNI
YLBHI: TNI Disiapkan untuk Perang, Bukan Duduk di Jabatan Sipil
Petisi itu dibacakan Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI” di Jalan Diponegoro, Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Petisi itu dibacakan Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiapkan untuk perang, bukan untuk menduduki jabatan sipil.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Sulistyowati dikutip dari Kompas.com.
Sulistyowati mengatakan, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR pada 11 Maret 2025.
Namun, DIM yang diserahkan oleh pemerintah dinilai memiliki banyak masalah, sebab terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.
“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” kata Sulistyowati.
Sebagai informasi, Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar di Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) TB Hasanuddin mengatakan, rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca juga: Perubahan Pasal 3 RUU TNI: Ada Tambahan Frasa Aspek Perencanaan Strategis
Pembahasan hari pertama lebih banyak berdiskusi tentang usia pensiun dengan memperhitungkan pangkat terakhir prajurit.
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.