TTU Terkini

Bupati TTU Batasi Penggunaan Mobil Dinas, Sabtu Minggu Wajib Parkir di Kantor Bupati

Pembatasan penggunaan mobil dinas tersebut dalam rangka mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Mobil dinas Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD Kefamenanu saat diparkir di halaman Kantor Bupati TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mulai memberlakukan pembatasan penggunaan mobil dinas di lingkup Pemkab TTU. Pemberlakuan pembatasan penggunaan mobil dinas ini dilaksanakan mulai, Jumat, 15 Maret 2025.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Sabtu, 15 Maret 2025 puluhan mobil dinas tersebut diparkir tepat di halaman kantor Bupati TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas tersebut dalam rangka mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, pembatasan penggunaan mobil dinas ini juga dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati TTU yang tertuang dalam Instruksi Bupati TTU Nomor 01 tahun 2025.

Instruksi Bupati TTU yang dijabarkan dalam 6 point tersebut ditujukan kepada Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD Kefamenanu.

Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikhususkan sejak hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan kendaraan dinas roda empat pada hari sebagaimana dimaksud pada, hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas berdasarkan surat tugas dan atau perintah kedinasan lainnya.

Kendaraan dinas roda empat yang tidak digunakan pada hari sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, sudah harus diparkir di halaman kantor bupati pada hari kerja terakhir setelah menyelesaikan pekerjaan di kantor.

Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikecualikan bagi; kendaraan camat, kendaraan yang melayani publik secara langsung seperti mobil ambulance, mobil jenasah, mobil tangki air, dan kendaraan operasional dokter.

Bupati TTU juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab TTU untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Bupati ini dengan menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan dinas roda empat yang diparkir di halaman Kantor Bupati TTU.

Ia juga meminta para pihak sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S. IP., MA mengatakan, Pemkab TTU akan mengeluarkan aturan perihal pembatasan penggunaan mobil dinas perangkat daerah di lingkup Pemkab TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas ini sebagai bagian dari dukungan Pemkab TTU terhadap wacana efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Menurutnya penggunaan mobil dinas hanya digunakan selama jam kantor. Sementara itu, di luar jam kantor, mobil dinas tidak boleh digunakan.

"Dari Jumat sampai Minggu, mobil semua diparkir di kantor," ujarnya.

Aturan ini ini dibuat untuk menunjang atau mendukung wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah, Kejari TTU Pastikan Luncurkan Sejumlah Program 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved