Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada 

Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang beda data jumlah anak korban kekerasan seksual Kapolres Ngada.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
IMELDA MANAFE - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang, Imelda Manafe. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang beda data jumlah anak korban kekerasan seksual Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menyebut korban hanya satu orang, yakni anak berusia enam tahun. 

Hal ini disampaikan Patar Silalahi dalam konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi.

Baca juga: Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

Ia mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Sementara Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, anak yang menjadi korban sebanyak tiga orang.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujar Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Saat diwawancara kembali oleh Kompas.com di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (11/3/2025), Imelda Manafe tetap menyebut korban tiga orang.

Imelda mengatakan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman diduga merekam aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap tiga orang anak kecil di Kota Kupang.

AKBP Fajar Lukman diduga merekam aksinya itu dengan kamera telepon selulernya. 

Video mesum itu kemudian dikirim ke situs porno Australia.

Otoritas Australia, kemudian menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang. 

Pemerintah Australia kemudian melaporkan hal itu ke Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

"Pemerintah Australia kemudian melapor ke Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan selanjutnya ke Polda NTT dan diteruskan ke kami," kata Imelda Manafe

Kata Imelda, pihaknya diminta oleh Polda NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

"Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang," ujar dia.

Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Lukman diamankan aparat Propam Mabes Polri. 

Dia diamankan karena dugaan terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman telah dinonaktifkan untuk menghadapi proses hukum. (aca)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved