Sikka Terkini

Simpan Narkoba Dalam Bungkusan Rokok, Pengedar Sabu di Sikka Ditangkap Polisi

Sementara R (32) adalah seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap di Dusun Nangahaledoi, Desa Waerbleler, Kecamatan Waigete, Sikka.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Sikka NTT mengamankan MFG (36) yang diduga sebagai pengedar sabu pada Sabtu (8/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dua orang pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Sikka NTT, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 20:00 wita. 

Kedua pengedar itu terdiri atas pria berinisial R (32) dan perempuan berinisial MFG (36). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
MFG merupakan seorang karyawan swasta. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, NTT.

Sementara R (32) adalah seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap di Dusun Nangahaledoi, Desa Waerbleler, Kecamatan Waigete, Sikka.

Kasatresarkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara mengatakan saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku MFD ditemukan satu paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang dididuga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dos rokok Malboro menthol bagian belakang.

"Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku MFD. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 (satu ) paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang di diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dos rokok malboro menthol bagian belakang," ujarnya Senin (10/3/2025).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan melaksanakan proses lidik dan sidik.

Penangkapan R dan MFG dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran sabu-sabu di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, NTT.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WITA di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Sikka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan MFD di lokasi.

Setelah diinterogasi polisi, MFD mengatakan sabu tersebut milik R. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sikka melakukan penangkapan terhadap R di gudang hasil bumi kopra di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete, Sikka. R kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum. (AWK)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved