CPNS 2024

BKN Tetap Lakukan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya

Meski ada Permintaan Komisi II DPR untuk dibatalkan,BKN Tetap Lakukan Pengangkatan Serentak CPNS & PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Pengangkatan Serentak CASN 2024 - Kepala Zudan Arif Fakhrulloh. Meski Ditentang Komisi II DPR, BKN tetap lakukan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sepertinya tak mengubah keputusan untuk menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 meskipun Komisi II DPR telah bersuara dan meminta KemenPAN agar membatalkan keputusan tersebut.

 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai MenPAN RB dan BKN salah menafsirakn Hasil Rapat KemenPAN-RB dan Komisi II DPR yang berujung pada Penundaan Pengangkatan CASN 2024.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Asri Kebingungan Jadi Pengangguran, Imbas Pengangkatan CPNS Ditunda

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan Kepala BKN dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Proses penetapan CASN telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Baca juga: DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Komisi II DPR RI: KemenPAN dan BKN Salah Tafsir Hasil Rapat

Komisi II DPR menilai Menteri PANRB dan BKN salah menafsirakn Hasil Rapat KemenPAN-RB dan Komisi II DPR yang berujung pada Penundaan Pengangkatan CASN 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved