Senin, 15 Juni 2026

Revisi UU TNI

Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur

Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Foto Puspen TNI via KBRN
PENSIUN DINI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan pengecekan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2024) lalu. Panglima mengatakan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga akan pensiun dini. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus dikutip dari Kompas.com.

Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan pasal 47 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Diketahui, DPR RI tengah membahas rencana revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengungkapkan, DPR mengusulkan agar tiga matra TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat revisi Undang-Undang TNI.

“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

“Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.

Menurut Amelia, penempatan tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Dalam beleid itu, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved