CPNS 2024

BKN Tetap Lakukan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya

Meski ada Permintaan Komisi II DPR untuk dibatalkan,BKN Tetap Lakukan Pengangkatan Serentak CPNS & PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Pengangkatan Serentak CASN 2024 - Kepala Zudan Arif Fakhrulloh. Meski Ditentang Komisi II DPR, BKN tetap lakukan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sepertinya tak mengubah keputusan untuk menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 meskipun Komisi II DPR telah bersuara dan meminta KemenPAN agar membatalkan keputusan tersebut.

 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai MenPAN RB dan BKN salah menafsirakn Hasil Rapat KemenPAN-RB dan Komisi II DPR yang berujung pada Penundaan Pengangkatan CASN 2024.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Asri Kebingungan Jadi Pengangguran, Imbas Pengangkatan CPNS Ditunda

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan Kepala BKN dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Proses penetapan CASN telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Baca juga: DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Komisi II DPR RI: KemenPAN dan BKN Salah Tafsir Hasil Rapat

Komisi II DPR menilai Menteri PANRB dan BKN salah menafsirakn Hasil Rapat KemenPAN-RB dan Komisi II DPR yang berujung pada Penundaan Pengangkatan CASN 2024.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Lalu bagaimana dengan Pengangkatan CASN 2024 yang terlanjur ditunda?

Seperti diketahui, dengan berdalih kesepakatan bersama dengan Komisi II DPR, KemenPAN RB dan BKN menunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. 

Pengangkatan CPNS 2024 ditunda hingga Oktober 2024 dan Pengangkatan PPPK 2024 ditunda hingga Maret 2026.

Baca juga: Jadwal Diundur, PPPK dan CPNS Flores Timur Gelisah, Nganggur atau Kerja Tanpa Gaji

Keputusan penundaan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024 dan Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2025.

Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, KemenPAN-RB tidak perlu melakukan Pengangkatan CPNS 2024 secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Pasalnya, dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.

“Sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menteri PANRB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (8/3).

Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan.

Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.

“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda. Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” paparnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini mendorong agar Kementerian PANRB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026. Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Dia pun meminta agar Menteri PANRB segera mengubah SE terkait penundaan pengangkatan CPNS maupun CPPK tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved