Berita Internasional Terkini

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Tebarkan Senyum Saat Keluar dari Tahanan  

Yoon Suk Yeol dibebaskan  setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penahanannya.  

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/HO
BEBAS DARI TAHANAN - Presiden Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahahan setelah pengadilan membatalkan surat perintah penahanannya.   

Keputusan ini memicu reaksi keras dari jaksa penuntut, yang menyebut pembatalan itu sebagai sesuatu yang tidak adil.    

Kendati demikian, Yoon tetap berstatus sebagai presiden yang ditangguhkan dan masih menghadapi persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.  

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memecat Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, dengan kasus pidana terhadapnya tetap akan berlanjut. 

"Pembebasan Yoon hanya berkaitan dengan aspek prosedural penahanannya dan tidak akan memengaruhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya," ujar Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan kolumnis politik, dikutip dari kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025).   

Namun, ia menambahkan ketegangan sosial akibat pembebasan Yoon bisa mempercepat keputusan Mahkamah.  

"Dengan meningkatnya konflik antara pendukung dan penentang, pengadilan mungkin merasa perlu bertindak lebih cepat," katanya.   

Kini, nasib Yoon berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika ia dicopot secara resmi, hal ini akan menjadi momen bersejarah dalam politik Korea Selatan dan menandai salah satu krisis demokrasi terbesar yang pernah dihadapi negara tersebut. 

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved