Berita Internasional Terkini

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Tebarkan Senyum Saat Keluar dari Tahanan  

Yoon Suk Yeol dibebaskan  setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penahanannya.  

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/HO
BEBAS DARI TAHANAN - Presiden Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahahan setelah pengadilan membatalkan surat perintah penahanannya.   

POS-KUPANG.COM, UIWANG- Presiden Korea Selatan yang sedang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol menebarkan senyum saat keluar dari tahanan, Sabtu (8/3/2025).

Yoon Suk Yeol dibebaskan  setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penahanannya.  

Kendati sudah bebas, Yoon Suk Yeol tetap menghadapi dakwaan pemberontakan dan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status kepemimpinannya.   

Presiden Yoon keluar dari pusat tahanan dengan senyum, membungkuk dalam-dalam di hadapan para pendukungnya yang bersorak sorai.  

Dalam pernyataan yang dirilis oleh tim hukumnya, ia menyampaikan rasa terima kasih  kepada rakyat Korea Selatan.   

"Saya menundukkan kepala dengan rasa syukur kepada bangsa ini," ujar Yoon dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters pada Sabtu (8/3/2025). 

Pria berusia 64 tahun itu kemudian menuju kediaman kepresidenan, di mana ratusan pendukung telah menunggu untuk memberikan dukungan.   

Namun, pembebasan Yoon mendapat kecaman keras dari oposisi. Seorang juru bicara Partai Demokrat menyebut tindakan tersebut tidak tahu malu dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya haruslah pencopotan resmi dirinya dari jabatan presiden.   

"Dia bertindak seperti seorang jenderal yang baru saja memenangkan pertempuran," kata juru bicara oposisi.  

"Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah pemecatan Yoon secepatnya," tambahnya.   

Yoon, yang menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat, telah mendekam di tahanan sejak 15 Januari 2025.  

Ia ditahan atas tuduhan pemberontakan setelah secara sepihak memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.  

Presiden ke-13 Korea Selatan ini mengeklaim  langkah tersebut diambil untuk mencegah diktator legislatif dari pihak oposisi, tetapi para kritikus menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan demi mempertahankan jabatannya.   

Parlemen Korea Selatan pun dengan cepat membatalkan darurat militer yang ia terapkan dan langsung melakukan pemakzulan terhadapnya.   

Akan tetapi, pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanannya, dengan alasan adanya pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan serta waktu dakwaannya yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved