CPNS 2024

Nasib CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN

Pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM KEMENPAN-RB
ABA SUBAGJA - Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja. Ia menyampaikan bahwa pelantikan CPNS hasil seleksi 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dilantik serentak di Maret 2026. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan mengenai nasib CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Menurut Kemenpan-RB, pelantikan CPNS hasil seleksi 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025. 

Sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I dan tahap II digelar serentak di Maret 2026.

"Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ), Aba Subagja secara daring lewat YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (6/4/2025).

"Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi ya. Jadi, mereka teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak," tegasnya.

Aba Subagja memastikan semua CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang sudah dinyatakan lolos tes akan diangkat.

Hal itu disampaikannya merespons kekhawatiran bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK akan berpengaruh terhadap status kelulusan.

"Sebetulnya itu kita tidak perlu khawatir untuk hal ini. Karena teman-teman itu kan sudah diseleksi, apalagi yang CPNS. Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus (tes) SKB, (tes) SKD gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, mereka tetap aman posisinya," ujar Aba Subagja.

"Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah. Misalnya nanti sudah ditetapkan bulan Oktober 2025 (CPNS diangkat), itu sudah pasti di sana. Termasuk nanti proses penugasannya dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024 Diundur, Menpan-RB: Sudah Disetujui DPR

Terpisah, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan soal alasan mengapa pengangkatan CPNS harus dilakukan pada Oktober 2025 dan untuk PPPK pada Maret 2026. 

Haryomo bilang, hal itu sudah merupakan kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3).

Selain itu, menurutnya selama ini perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS atau PPPK tidak sama antar instansi satu dengan lainnya. 

"Sehingga ada yang sudah bekerja, karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan surat keputusannya (SK)-nya. Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu," ujar Haryomo. 

"Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama. Sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi, TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025," paparnya.

Tinggal nantinya, pemerintah akan membuat peta jalan atau roadmap secara teknis agar para peserta CASN dan seleksi PPPK yang kemarin dinyatakan lulus, itu bisa bareng diangkat oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK)-nya masing-masing di TMT yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved