Albert Solo Divonis

Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Harap Tidak Ada Lagi Albert yang Lain di Kota Kupang

Hence mengimbau dengan kejadian yang menimpa saudarinya ini, semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa yang terjadi di Kota Kupang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
SIDANG VONIS - Mejelis Hakim PN Kupang, Putu Dima Indra S.H bersama Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Albert Solo, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap Albert Solo terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya Josefina Maria Mey dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis terhadap terhadap Albert ini berlangsung dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (6/3/2025).

Sidang putusan ini dipimpian majelis hakim Putu Dima Indra S.H  bersama Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha. 

Albert sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 15 tahun, sehingga putusan hakim juga tidak berbeda dengan tuntutan JPU.

Albert Solo adalah terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban sekaligus adalah istrinya Maria Mey. 

Baca juga: Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim juga membebani  terdakwa dengan von divonis 15 Tahun Penjara dan membayar perkara sebesar Rp 5.000.

Ditemui Pos-Kupang.Com, usai pembacaan putusan, keluarga almarhum Maria Mei mengatakan, menerima putusan majelis hakim. 

Hendrikus Laka, perwakilan keluarga korban menyampaikan rentan waktu enam bulan menunggu keputusan ini.

Ia berterima kasih kepada segenap pihak yang sudah mendukung upaya hukum yang dilakukan keluarga korban.

"Kepada LBH Apik, LPSK, media, yang sudah membantu kami selama ini," kata Hendrik.

Hendrik juga mengatakan keluarga menghendaki hukuman maksimal yang harus seadil-adilnya.

"Dari putusan 15 tahun yang baru kita dengar hari ini, kami keluarga menerima," ujar Hendrik.

Selain endrik, Hence sebagai ipar terdakwa mengakui sudah mengampuninya.
"Sebagai nyadu atau eja saya mengampuni dari dalam hati kecil. Tetapi, proses hukum tetap kita patuhi
dan jalani," ujar Hence.

Hence mengimbau dengan kejadian yang menimpa saudarinya ini, semoga tidak ada lagi kejadian yang
serupa yang terjadi di Kota Kupang.

Dirinya menyampaikan untuk anak-anak dari terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan akan diurus
bersama oleh keluarga kedua bela pihak. Dalam hal ini keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Robert Dhei, ayah dari almaarhum Maria Mey mengungkapkan hari ini adalah hari yang sangat ditunggu-tungguoleh keluarga korban.

Menurutnya hari ini adalah kabar baik bagi mereka. Dirinya pun menyampaikan beberapa harapan dan pesannya kepada Albert Solo, selaku terdakwa.

"Sebagai orang tua, saya memaafkan Albert. Kami tetap berdoa semoga dia menjalani hukuman dengan
baik dan aman," kata Robert.

Ia juga mengimbau agar kejadian yang menimpa anaknya ini tidak lagi diikuti Albert-Albert yang lain di
Kota Kupang.

Diketahui keluarga alm. Maria Mey yang hadir di Pengadilan Negeri Kupang puluhan orang. Ibunda almarhum pun turut hadir mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Albert Solo adalah ASN di Sat Pol PP Pemprov NTT yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey pada Sabtu 10 Agustus 2024. Maria Mey  hingga akhirnya meninggal dunia pada  Senin, 12 Agustus 2024 atau setelah dirawat di IGD Rumah Sakit Leona, Kota Kupang selama dua hari. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved