Ayah Bunuh Anak Kandung
Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka
penetapan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus ayah bunuh anak kandung ini berdasarkan minimal 2 alat bukti
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, SOE -Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan Yani Taniu, pelaku pembunuhan terhadap dua orang anak kandung berinisial ST dan DT. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa, 4 Maret 2025.
Iptu Joel menuturkan, penetapan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus ayah bunuh anak kandung ini berdasarkan minimal 2 alat bukti yang dilakukan pasca tahapan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 5 Maret 2025.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku sementara diamankan di Polsek Amanatun Utara dan akan digeser beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Polres TTS.
Pasalnya Polsek jajaran Polres TTS hanya dapat melakukan penyelidikan perkara.
Baca juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung di Timor Tengah Selatan, Berawal dari Menangkap Udang
Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan diamankan di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai merenggut nyawa kedua anak gadisnya.
Pelaku diamankan pada, Senin, 3 Maret 2025 sekira pukul 16. 40 WITA. Pelaku Yani Taniu sempat kabur dari TKP usai menghabisi kedua orang anaknya.
Warga yang menerima informasi mengenai insiden pembunuhan ini kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi. Saat itu mereka menemukan pelaku sedang duduk di Kali Noeponof yang tak jauh dari kebunnya.
Mereka kemudian melaporkan keberadaan pelaku kepada kepala desa dan langsung dilaporkan ke polisi. Saat diamankan, pelaku Yani Taniu tidak memberikan perlawanan berarti.
Dikatakan Iptu Joel, kronologi kejadian ini bermula ketika pada pagi hari, pelaku bersama istrinya (LB) dan kedua korban ST dan DT (anak pelaku dan LB) pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama monyet.
Sekira pukul 11.30 WITA, LB mengajak pelaku YT dan kedua orang anak mereka yakni; ST dan DT pergi mencari udang di kali (kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali).
Saat sedang mencari udang, LB mengajak pelaku dan kedua anaknya untuk mencari udang ke arah atas di tempat yang bernama Poli. Hal ini lantas memantik emosi pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Bunuh Anak Kandung di Timor Tengah Selatan NTT, Korban Tewas 2 Orang
Pelaku kemudian bertanya kepada istrinya "kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya saya mati kamu kawin lagi?" Usai berkata demikian, pelaku kemudian mengambil batu dan melempari istrinya (LB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.