Ramadan 2025

Balai Besar POM di Kupang Lakukan Pengawasan Selama Bulan Ramadan 2025

Menurut Yoseph, peningkatan permintaan pangan jelang hari raya memerlukan pengawasan intensif terhadap produk pangan yang beredar.

POS-KUPANG.COM/HO-KALISTA
PENGAWASAN- Kepala Balai Besar POM di Kupang, Yoseph Nahak Klau bersama jajaran melakukan pengawasan dalam bulan puasa Ramadan di Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melakukan pengawasan selama bulan Ramadan tahun 2025.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (5/3/2025), Kepala Balai Besar POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes mengatakan, Balai Besar POM akan melakukan pengawasan selama satu bulan sepanjang bulan Ramadan.

“Pada Senin 3 Maret kemarin kami Tim Balai Besar POM di Kupang melaksanakan Pengawasan selama Bulan Ramadan dan Jelang Idulfitri 2025 di Kota Kupang,” kata Yoseph.

Menurut Yoseph, peningkatan permintaan pangan jelang hari raya memerlukan pengawasan intensif terhadap produk pangan yang beredar.

“Pelaksanan inspeksi yang kami lakukan fokus pada bagian hulu rantai peredaran, seperti importir, distributor, dan pihak yang memiliki riwayat pelanggaran. Inspeksi juga dilakukan di gudang, serta sarana ritel, baik modern maupun tradisional yang sering dikunjungi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya di Kota Kupang,” ungkap Yoseph.

Baca juga: BPOM Kupang NTT Temukan 1.400 Produk Pangan Olahan Kedaluwarsa

Pemeriksaan itu, kata Yoseph, dilaksanakan pada 3 sarana dengan hasil 3 sarana yang diperiksa terdapat melakukan pelanggaran. 

“Kami dari Balai Besar POM Kupang mengingatkan pelaku usaha untuk memeriksa produk yang dijual agar tidak mendistribusikan pangan yang rusak, kadaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Selain itu, kata Yoseph, Balai Besar POM di Kupang juga melakukan pengawasan terhadap 21 sampel pangan takjil. Yang mana, hasil pengujian menunjukan masih terdapat 1 jenis produk yang tidak memenuhi syarat. 

“Kepada pelaku usaha disarankan agar menggunakan bahan baku pangan yang aman sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa saat berbelanja,” ujarnya.

Dia menambahkan, konsumen diharapkan memperhatikan kondisi kemasan, memastikan label produk lengkap dengan izin edar, serta memeriksa tanggal kedaluwarsa produk yang dibeli. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved