Liputan Khusus
Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan bahwa Fajar Lukman diamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri.
Ia juga mengharapkan agar Kapolda NTT untuk segera menunjuk pejabat Kapolres Ngada.
"Biasanya kasus seperti ini Kapolri maupun Kapolda agar reputasinya terjaga, langkah yang diambil agar segera mengganti atau menunjuk pejabat Kapolres yang baru di Kabupaten Ngada," kata Bosko Ponong.
Ia juga mendorong agar Polres Ngada mengambil langkah preventif dan mendalami lebih lanjut atas kejadian ini terkait keterlibatan pihak lain.
"Kita tau polisi itu salah satu tugasnya memberantas narkoba ini. Kalau sudah terjadi dari internal Polisi itu artinya harus ada tindakan pencegahan secara holistik dalam konteks pengembangan, bisa terungkap sindikat," tambah Bosko.
Kawal kasus Kapolres Ngada
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FJ. F
J diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan, dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3).
Budi menambahkan, Kompolnas juga berkomitmen mengawasi kasus itu jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, semisal narkotika.
Menurut dia, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, polisi tidak akan tinggal diam jika ada anggotanya terlibat kasus hukum. Hal tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan," ujar Wahyu, dalam kesempatan yang sama.
Harta kekayaan hanya Rp14 Juta
AKBP Fajar Widyadharma Lukman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 juta. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fajar terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 7 Februari 2024 untuk periodik 2025. Total harta Rp14 juta tersebut berasal dari kas dan setara kas milik AKBP Fajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.