Tentara Nasional Indonesia
Keterlibatan TNI Dalam Tugas Sipil Disebut Penyimpangan Mandat Konstitusi
YLBHI menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas dan fungsi kementerian serta lembaga sipil.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keterlibatan TNI dalam tugas-tugas sipil sebagai penyimpangan dari mandat konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Muhammad Isnur pada Selasa (4/3/2025).
Dikutip dari Kontan, YLBHI menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas dan fungsi kementerian serta lembaga sipil.
Salah satu contohnya adalah kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan TNI dalam pengelolaan hutan, yang baru-baru ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menggandeng TNI dalam program pompanisasi untuk optimasi lahan rawa guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Muhammad Isnur mengatakan TNI adalah alat negara yang bertugas untuk pertahanan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI.
"UU TNI sudah dengan jelas mengatur profesionalisme TNI, yang seharusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pertahanan dan kedaulatan negara," ujar Isnur.
Ia juga menegaskan bahwa UU TNI hanya memperbolehkan personel TNI bertugas di 10 kementerian/lembaga tertentu.
Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam urusan sipil dianggap sebagai bentuk penyimpangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Lebih lanjut, Isnur menyoroti dampak masuknya TNI ke ranah sipil, yang menurutnya dapat merusak sistem dan tata kelola yang telah dibangun secara demokratis.
"Masuknya TNI dengan pendekatan komando ke ruang-ruang sipil justru berisiko merusak sistem yang selama ini dijalankan dengan prinsip demokrasi dan pendidikan yang baik," katanya.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengkritik MoU antara Kementerian Kehutanan dan TNI terkait pengelolaan hutan.
Menurut Walhi, kerja sama tersebut menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menjaga dan memulihkan hutan Indonesia.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian menilai bahwa TNI tidak memiliki pengalaman dalam perlindungan dan rehabilitasi hutan.
"Selama ini, masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutanlah yang terbukti mampu melindungi hutan Indonesia," ujarnya.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70 persen tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dengan baik.
Sementara itu, data Walhi di Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberi akses terhadap kawasan hutan, mereka justru berhasil memulihkan kawasan yang sebelumnya terdeforestasi.
"Kementerian Kehutanan seharusnya belajar dari rakyat dalam menjaga hutan, bukan justru melibatkan TNI. Kalau terus menarik-narik TNI ke urusan hutan, lebih baik Kementerian Kehutanan dibubarkan saja," tegas Uli. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.