Kota Kupang Terkiini
Soroti Jalan Rusak di Kota Kupang,Ombudsman NTT Peringatkan Potensi Sanksi Pidana bagi Penyelenggara
Ombudsman soroti jalan rusak di Kota Kupang dan peringatkan potensi sanksi pidana bagi penyelenggara
Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyoroti kondisi jalan rusak di Kota Kupang dan mengingatkan bahwa penyelenggara jalan dapat dikenai Sanksi Pidana jika tidak segera melakukan perbaikan.
Kata Darius Beda Daton, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak atau tidak memberi tanda peringatan dapat dipidana dan didenda.
Darius Beda Daton menyampaikan bahwa Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan.
Sementara itu, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp120 juta jika mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Kondisi Kolam Airnona Kota Kupang Memprihatinkan Dibiarkan tak Terawat
Dalam inspeksi jalan kaki yang dilakukan pada Jumat 28 Februari 2025 pagi, Darius menemukan kondisi jalan rusak di Jalan Bung Tomo, tepatnya di depan Toko Tupperware, sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Genangan air yang cukup tinggi akibat got tersumbat merusak jalan dan trotoar. Saat hujan, genangan air di lokasi ini bahkan bisa mencapai satu meter, membahayakan pengendara motor karena lubang-lubang di aspal tertutup air dan sulit terlihat.
"Semoga saja belum ada warga yang terluka atau meninggal akibat kondisi jalan ini," ujar Darius, Jumat 28 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sekitar belum melakukan aksi protes seperti menanam pohon pisang di jalan rusak, seperti yang kerap terjadi di daerah lain.
Darius mengaku telah mengirimkan foto kondisi jalan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kota Kupang dengan pesan bahwa jalan ini berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Baca juga: Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Salahi Mekanisme
Pesan tersebut langsung direspons oleh Kepala Dinas PUPR, yang menyatakan bahwa Jalan Bung Tomo telah masuk dalam rencana pembangunan resapan pada tahun ini.
"Saya lega dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kadis atas perhatiannya," ungkap Darius.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab perbaikan jalan rusak berada di tangan pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk jalan di wilayah masing-masing.
"Meski perbaikan jalan bergantung pada ketersediaan anggaran, pemerintah tetap harus memprioritaskan perbaikan jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Jika penyelenggara jalan tidak segera bertindak, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman atau menjadi dasar gugatan hukum," tutupnya.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.