Breaking News

Kota Kupang Terkini

Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Salahi Mekanisme

Juru bicara para ketua kelurahan yang melakukan penolakan, Bambang membenarkan surat itu, bahwa ada delapan kelurahan yang mengajukan keberatan.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Salahi Mekanisme
POS-KUPANG.COM/HO
SERAHKAN SURAT - Bambang Pellokila selaku juru bicara para ketua kelurahan, menyerahkan surat kepada Wali Kota Kupang yang diterima staf Bagian Umum.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang periode 2025-2030 diduga menyalahi mekanisme yang diatur dalam Permensos 25 tahum 2019, Permendagri No 18 tahun 2018 dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Karang Taruna tahun 2020.

Bertolak dari fakta-fakta itu, sejumlah ketua Karang Taruna kelurahan di Kota Kupang, bersurat resmi ke Wali Kota Kupang, agar segera memerintahkan Dinas Sosial Kota Kupang untuk menghentikan seluruh proses yang menurut mereka menyalahi mekanisme tersebut.

Dalam surat kepada Wali Kota Kupang, yang tembusannya ke sejumlah pihak tertanggal 22 Februari 2025 dengan nomor 01/IST/2025 itu, disebutkan pada point pertama surat itu, “Mencermati fakta-fakta yang terjadi, berkaitan dengan rencana pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang periode 2025-2030 maka kami yang tergabung dalam Kader Karang Taruna Kota Kupang, menyampaikan keberatan dengan proses yang sementara dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Kupang, yang sudah menyelenggarakan tahapan pemilihan sebelum wali kota dan wakil wali kota dilantik.”

Mereka menilai atas fakta ini, sudah tentu proses-proses ini tanpa sepengetahuan wali kota dan wakil wali kota, padahal kedepan kepengurusan ini akan disahkan dengan SK wali kota dan dilantik oleh wali kota sebagai pembina organisasi Karang Taruna (Permendagri No. 18 tahun 2018 Bab V pasal 13 ayat (3), Permensos No 25 tahun 2019 Pasal 38 ayat (1) c) dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tahun 2020.
“Karena itu kami minta agar demi menjunjung tinggi etika dan menghargai wali kota-wakil wali kota  yang baru dilantik dan belum berada di Kupang, agar seluruh proses dihentikan sambil menanti keputusan wali kota,” tulis mereka.

Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis Perjuangkan Legalitas Usaha Kecil di Kementerian UMKM

Pada point kedua surat mereka disebutkan, karena proses yang terkesan dipaksakan tersebut, sehingga saat ini sedang terjadi friksi antar sesama kader Karang Taruna, karena Dinas Sosial membentuk tim formatur tanpa melibatkan Pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024, yang kepengurusannya sah berdasarkan SK walikota Kupang No 26A/KEP/HK/2020 tentang Forum Pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024. 

Dijelaskan kronologinya, Dinas Sosial Kota Kupang menggelar Bimtek Karang Taruna pada 10 Desember 2024 tanpa mengundang Pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024 yang aktif dan dalam pertemuan itu Dinas Sosial menawarkan agenda baru yakni pembentukan panitia pemilihan dengan mengesampingkan etika dalam organisasi, yang mana pengurus lama yang segera dinyatakan demisioner seharusnya ikut berperan dalam transisi kepengurusan organisasi.

Sampai saat ini pun tidak ada informasi baik berupa surat menyurat ataupun informasi lainnya kepada pengurus Pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024 mengenai peralihan kepengurusan ini sehingga menciderai etika dalam berorganisasi.

Jika saat ini Dinas Sosial melibatkan oknum pengurus lama dalam tim formatur, maka kehadirannya mewakili diri sendiri karena tidak pernah ada mandat secara organisasi.

Dinas Sosial Kota Kupang juga melegitimasi mekanisme yang salah dalam penjaringan ketua Karang Taruna Kota Kupang karena Kepala Dinas ikut menandatangani syarat yang menyalahi Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tahun 2020, pasal 24 tentang kriteria ketua/ketua umum.

Disebutkan juga, terbentuknya panitia berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Kota Kupang yang bergerak membuka pendaftaran dengan syarat-syarat yang ditetapkan juga menyalahi mekanisme organisasi karena seharusnya dibentuk dulu steering committee dan organizing committee yang melibatkan pengurus satu tingkat di atasnya (pengurus provinsi) serta pengurus sebelumnya.

Yang terjadi, panitia bentukan Dinas Sosial sudah mensosialisasikan syarat-syarat tanpa melalui persidangan, dan point-pointnya pun menyalahi Permensos 25 tahun 2019 dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tahun 2020.

Para pengurus kelurahan juga menilai, pembentukan forum tingkat kota belum terlalu mendesak karena hingga saat ini, masih banyak kelurahan yang pengurusnya tidak aktif, sehingga mereka menyarankan agar dirapikan dulu, karena organisasi Karang Taruna adalah organisasi konsolidatif dan bukan mandatory, dimana organisasi ini terbangun secara organik mulai dari tingkat kelurahan barulah terkonsolidasi di tingkat kecamatan, kota, provinsi dan nasional.  

Bahkan di point paling akhir, mereka menyebut, dicermati ada agenda dari pihak lain yang sengaja disusupkan melalui Karang Taruna sehingga merusak hubungan sesama kader dan memaksakan proses yang salah. 

“Karena itu sekali lagi kami minta kepada walikota sebagai Pembina Karang Taruna untuk membekukan seluruh aktifitas kepanitiaan serta menghentikan seluruh proses yang sementara berjalan demi menyelamatkan Karang Taruna Kota Kupang karena jika terus dibiarkan maka akan terjadi konflik berkepanjangan dan menciderai kepemimpinan dr Christian Widodo-Serena Cosgrova Francis sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang,”tulis mereka.

Juru bicara para ketua kelurahan yang melakukan penolakan, Bambang  membenarkan surat itu, bahwa ada delapan kelurahan yang mengajukan keberatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved