TTU Terkini

Desak DPRD TTU Dukung Usut Temuan Dana Pemilu 2024, Markolindo: DPRD Digaji Rakyat 

Perihal jumlah temuan tersebut, lanjutnya, belum diketahui secara jelas. Karena LHP tersebut ada di sekretariat dan dipegang oleh sekretariat.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Germas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo mengatakan, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mendukung pengusutan dugaan temuan pengelolaan Dana Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.

Selain mendesak DPRD Kabupaten TTU mendukung pengusutan temuan fantastis Rp 1, 6 Miliar tersebut, Marko juga mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk segera memproses hukum dugaan temuan pengelolaan Dana Pemilu

Haram hukumnya seorang wakil rakyat yang notabene diberi pekerjaan dan digaji oleh rakyat mendukung perbuatan busuk oknum-oknum tertentu untuk mencuri uang rakyat.

Markolindo mengatakan, temuan tersebut terkuak ketika BPK RI Perwakilan NTT melakukan audit terhadap anggaran pelaksanaan Pemilu KPU Kabupaten TTU tahun 2024 lalu. Temuan tersebut terbilang cukup fantastis yakni Rp. 1, 6 Miliar.

Dari total temuan sebesar Rp. 1,6 Miliar tersebut, kata Marko, KPU Kabupaten TTU baru mengembalikan temuan sekitar Rp. 400 juta lebih. Dengan demikian, total temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Baca juga: Kapolres TTU Pimpin Kegiatan Panen Jagung Tahap 1 di Desa Saenam 


Sementara batas waktu pengembalian temuan tersebut telah berakhir pada 19 Februari 2025. Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak APH di Kabupaten TTU agar segera mengusut temuan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Supaya semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ujarnya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Meski hasil audit BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU TTU untuk meminta Sekretaris Kabupaten TTU membuat pernyataan komitmen guna mengembalikan kerugian negara,

Meskipun rekomendasi BPK tersebut merujuk pada pengembalian temuan. Namun, batas waktu yang telah berakhir ini semestinya menjadi dasar bagi APH untuk segera mengambil langkah hukum.

Pasalnya semua uang temuan tersebut adalah milik rakyat, sebagaimana rakyat juga membayar gaji anggota DPRD. Dengan demikian, tidak ada alasan temuan di tubuh lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi spesial dan tidak tersentuh hukum.

Marko menambahkan, pihaknya sangat sedih dengan penegakan hukum di Kabupaten TTU yang terkesan pandang bulu. 

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Dinas Pertambangan NTT Hentikan Aktivitas Galian C di Kabupaten TTU 

PMKRI menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan niat dan dengan penuh sadar. Proses hukum mesti harus dijalankan secara adil dan transparan.

Jika tidak ada proses hukum atas temuan tersebut maka, PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan mosi tidak percaya kepada kedua lembaga yakni Polri dan Kejaksaan yang katanya bertugas menegakkan hukum itu. 

Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK  tersebut mencapai 1,6 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved