PPPK 2024

Cara Cek Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Laman SSCASN BKN dan Alasan Pembatalannya

Sudah diumumkan BKN , begini Cara Cek Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Laman SSCASN BKN dan Alasan Pembatalannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PEMBATALAN KELULUSAN PPPK 2024 - Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang. Cara Cek Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Laman SSCASN BKN dan Alasan Pembatalannya. 

Akan tetapi hasil kelulusan peserta bisa saja dibatalkan yang berarti honorer tidak bisa melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan secara resmi.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara secara resmi telah merilis hasil rekapitulasi pelamar seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.

Sebanyak 263.397 honorer melamar formasi di seleksi PPPK tahap 2 dan lebih dari 85 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Sanggahan dilakukan jika kesalahan penyebab TMS murni berasal dari sistem atau pihak verifikator bukan kelalaian pelamar.

Sanggahan TMS seleksi administrasi PPPK tahap 2 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah seleksi administrasi PPPK tahap 2 digelar 19-21 Februari 2025.

Sedangkan jawab sanggah dilaksanakan tanggal 20-27 Februari 2025 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 22-28 Februari 2025.

Jika sanggahan diterima maka honorer TMS akan berubah menjadi MS dan bisa lanjut ke seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Dalam tahapan jawab sanggah hingga pengumuman pasca sanggah, BKN biasanya akan mencermati dan mengecek kembali hasil kelulusan peserta seleksi PPPK tahap 2.

Jika teridentifikasi persyaratan atau dokumen yang diunggah ternyata tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka kelulusan peserta bisa dibatalkan dan otomatis gagal lanjut di seleksi kompetensi PPPK tahap 2.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved