THR 2025
Mohon Maaf, PPPK 2024 Tahap 1 yang Menerima SK Per 1 Maret 2025 Tidak Dapat THR 2025, Ini Alasannya
Mohon Maaf, PPPK 2024 Tahap 1 yang Menerima SK Per 1 Maret 2025 Belum Dapat THR 2025, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 mungkin yang paling dinanti-nantikan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Meski demikian tidak semua ASN menerima THR Idul Fitiri 2025 atau THR 2025.
Satu diantara kelompok ASN yang kemungkinan besar tidak menerima THR 2025 yakni PPPK 2024 Tahap yang penerbitan sura keputusan atau SK Pengangkatannya 1 Maret 2025.
Berikut ini Alasan PPPK 2024 Tahap 1 Belum Terima THR 2025
Baca juga: Sebentar Lagi Lebaran, Ini Jadwal Pencairan THR ASN Tahun 2025 dan Besarannya
Alasan Regulasi
Regulasi Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 tahun 2025 hingga kini belum diterbitkan pemerintah.
Selain itu dasar pencairan THR 2025 adalah penerimaan gaji satu bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025.
Sementara PPPK 2024 Tahap baru menerima gaji perdana bulan Maret 2025.
Berikut Komponen THR 2025 sesuai aturan 2024
THR bagi ASN, termasuk PPPK, diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.
Pencairannya biasanya dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Dimana, Idul Fitir 2025 diperkirakan jatuj pada 30 Maret 2025 atau 31 Maret 2025.
Baca juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025
Komponen THR
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.