NTT Terkini

Kejati NTT Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM, Tegas Berantas Korupsi dan Pidana Umum

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PAKTA INTEGRITAS - Kajati NTT, Zet Tadung Allo menandatangani pakta integritas disaksikan para PJU dan kariawan di Kejati NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai bagian dari pencanangan zona integritas, Kejati NTT menggelar apel integritas menuju WBK/WBBM bertempat di aula Kejati NTT, Selasa 25 Februari 2025, dihadiri oleh Wakajati, para PJU dan pegawai di Kejati NTT.

Dalam kegiatan ini, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menandatangani Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, SK agen perubahan juga diserahkan kepada petugas yang telah ditugaskan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT

Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kajati NTT, diikuti oleh Wakajati dan seluruh Asisten di Kejati NTT.

Pencanangan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan Kejati NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi serta pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kejati NTT. 

Baca juga: Kejati NTT Bantu Pulihkan Hubungan Kekeluargaan Kakak-Adik

Ia memastikan bahwa setiap perkara yang ditangani Kejati akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada celah bagi terdakwa untuk bebas dari jerat hukum.

"Kita prioritaskan pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana, terutama pidana umum. Dalam pencanangan zona integritas WBK/WBBM, kita akan pastikan tidak ada lagi perkara yang bebas dibawa ke pengadilan, baik itu korupsi maupun pidum (pidana umum)," ujar Zet Tadung Allo kepada POS-KUPANG.COM usai memimpin kegiatan tersebut, Selasa 25 Februari 2025.

Kajati NTT juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kejati, salah satunya adalah perbedaan penafsiran hakim dalam mengadili suatu perkara. 

Menurutnya, terkadang majelis hakim memiliki pemikiran yang berbeda dengan jaksa, yang berujung pada putusan onslag (terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana).

"Kadang-kadang ada penafsiran hakim yang berbeda dengan kita yang menyatakan onslag. Sejatinya keputusan seperti ini tidak boleh terjadi karena jaksa adalah pengendali perkara, baik perkara yang diajukan dari kepolisian maupun perkara korupsi yang kita lidik dan sidik sendiri. Jadi celah untuk bebas itu tidak ada," tegasnya.

Untuk memastikan ke depan tidak ada lagi perkara yang bebas, Kejati NTT telah berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa.

Baca juga: Tangkap Buronan TPPO, Kepala Kejati NTT: Tidak Ada Tempat Aman untuk Pelaku

"Evaluasi kita tahun lalu kurang lebih ada lima atau enam perkara yang bebas di tingkat pengadilan. Untuk itu, pengembangan kapasitas jaksa akan terus kita tingkatkan," tandasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved