Kabar Artis

Konflik Berlanjut, Ahmad Dhani Bongkar Kesalahan Agnez Mo di Kasus Royalti, Cuma Bisa Omon-omon?

Konflik Ahmad Dhani degan Agnez Mo terus berlanjut buntut kasus pelanggaran UU Hak Cipta dan royalti

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @ahmaddhaniofficial dan @agnezmo via Grid.ID
Ahmad Dhani Bongkar Kesalahan Agnez Mo di Kasus Royalti, Sebut Sang Penyanyi Cuma Bisa Omon-omo 

"Kalau dia datang ke pengadilan daripada dia omon-omon di podcast lu ini, gue sebut dia di sini cuman omon-omon di podcast lu, karena yang dia omongin gak ada buktinya, tapi kalau Agnes datang ke pengadilan nggak bisa dia omon-omon," lanjutnya.

"Misalnya dia bilang pak Dhani minta video untuk dukung DPR, pasti hakim akan minta mana tunjukin buktinya," tambahnya.

Dhani pun heran kini Agnez meributkan masalah tersebut.

Ia juga mengklaim penjelasan Agnez di podcast itu hanya mudah dimengerti oleh orang awam.

"Jadi kesalahan Agnez tidak datang ke persidangan sehingga jadi ribut sekarang, LMKnya dukung dia kok, makanya semua yang diomongin Agnez itu cuman enak buat orang awam,"

Seperti diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Agnez dinilai melanggar aturan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," tutur Minola.

Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Lalu, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.

Minola juga menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).

Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO .*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved