Ende Terkini

Jual Melebihi HET, Disperindag Ende Sita 135 Liter Minyak Tanah 

Saat ini, minyak tanah yang disita diamankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SIDAK - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Muhamad Syahrir, saat melakukan sidak dan menyita 135 liter minyak tanah di sejumlah pasar tradisional di Kota Ende, Jumat (21/2/2025 )lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 27 jirigen berisikan 135 liter minyak tanah berhasil disita oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Kabupaten Ende. 

Penyitaan ini dilakukan karena para pengecer menjual minyak tanah di Pasar Wolowona dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 8.000 per liter. 

Selain di Pasar Wolowona, penyitaan juga dilakukan di Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Muhamad Syahrir, menerangkan, penyitaan dilakukan pada saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu di kedua pasar tersebut. 

Di Pasar Wolowona, petugas berhasil mengamankan 14 jirigen minyak tanah ukuran 5 liter, sedangkan 13 jirigen lainnya disita dari pedagang yang menjual minyak tanah di pinggir jalan, bukan di pangkalan resmi.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka, DPD Nasdem Ende Belum Terima Laporan

Saat ini, minyak tanah yang disita diamankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende. 

Syahrir menyatakan, mereka akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memusnahkan barang sitaan tersebut. 

"Saat ini minyak tanah itu kita amankan di kantor, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk musnahkan barang sitaan tersebut," ujar Syarir, Rabu (26/2/2025).

Pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada para pedagang terkait sumber minyak tanah yang mereka jual, apakah berasal dari pangkalan atau tempat lainnya.

Syahrir menegaskan, penjualan minyak tanah subsidi hanya boleh dilakukan di pangkalan dengan harga HET sebesar Rp 4.000 per liter. 

Penjualan di pasar dengan harga yang lebih tinggi, terutama hingga Rp 10.000 per liter, dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved