Pilkada Belu
MK Putuskan Cawabup Belu Terpilih Vicente Hornai Bukan Mantan Napi Kejahatan Seksual
MK menolak permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere
"Ahli berpendapat, jika dibandingkan antara Pasal Pasal 332 ayat 1 dengan Pasal 287 sampai Pasal 295, terlihat jelas bahwa tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur tidaklah sama dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Tindak kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana itu diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Yafet.
Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Belu akan menetapkan pasangan Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2025-2030 berdasarkan hasil Pilkada Belu 2024.
Selanjutnya, Willy Lay-Vicente Hornai akan dilantik bersama kepala daerah lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo telah melantik 591 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.