Pilkada Belu

MK Putuskan Cawabup Belu Terpilih Vicente Hornai Bukan Mantan Napi Kejahatan Seksual

MK menolak permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves saat penarikan nomor urut di Kantor KPU Belu. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Cawabup Belu terpilih, Vicente Hornai bukan napi kasus kekerasan seksual sehingga telah memenuhi persyaratan pencalonan. Pasca putusan MK, KPU Belu akan menetapkan Willy Lay - Vicente Hornai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2025-2030. 

"Ahli berpendapat, jika dibandingkan antara Pasal Pasal 332 ayat 1 dengan Pasal 287 sampai Pasal 295, terlihat jelas bahwa tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur tidaklah sama dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Tindak kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana itu diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Yafet.

Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Belu akan menetapkan pasangan Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2025-2030 berdasarkan hasil Pilkada Belu 2024.

Selanjutnya, Willy Lay-Vicente Hornai akan dilantik bersama kepala daerah lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo telah melantik 591 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved