NTT Terkini
Kepala BKD NTT Ungkap Tujuh Alasan Peserta Tidak Lolos PPPK
Yos Rasi kemudian menjelaskan alasan ada peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos, lebih khusus pada seleksi tahap II.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi mengungkapkan tujuh alasan, peserta tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu mengatakan, seleksi PPPK tahap II, pendaftar sebanyak 6.678. Sebarannya, guru 4.177 peserta, tenaga kesehatan 133 dan tenaga teknis 2.368 peserta.
"Memenuhi syarat administrasi 5.940. Rinciannya guru 4.154, nakes 97 dan teknis 1.689," kata Yos Rasi, Minggu (23/2/2025) dihubungi.
Sementara peserta yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 738, dengan detailnya guru ada 23 orang, nakes 36 orang dan tenaga teknis 679 orang.
Yos Rasi menyebut, peserta seleksi tahap II memperebutkan formasi 4.437. Dalam tahap II, sebanyak 1.503 orang dinyatakan belum bisa diangkat atau belum lolos dalam seleksi PPPK tahap II.
Baca juga: Kabar Baik dari Mendagri, Meski Tak Lulus PPPK 2024, Honorer Non Data Base BKN Tetap Terima Gaji
"Total peserta seleksi PPPK tahap I dan tahap II yang belum di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu 2.580," katanya.
Data PPPK 2.580 yang belum diangkat tersebut akan di usulkan ke Menpan - RB untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. BKD NTT akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Yos Rasi kemudian menjelaskan alasan ada peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos, lebih khusus pada seleksi tahap II.
Alasan pertama, kata dia, peserta melamar diluar unit kerja asal tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) menerima dari pimpinan unit tujuan.
Kedua, ijasah peserta yang buram dan terbaca dengan jelas. Alhasil, ijasah pun diragukan. Ketiga, alamat tujuan lamaran salah. Mestinya ditujukan kepada Gubernur NTT.
"Ijazahnya kabur. Tidak bisa terbaca alias diragukan. Alamat tujuan salah, tidak kepada Gubernur NTT," kata Yos Rasi.
Alasan keempat, SK honorer dari pelamar tidak terbaca dengan jelas. Sehingga dikategorikan meragukan. Kelima, pelamar dari luar instansi Pemerintah Provinsi NTT, bahkan dari instansi swasta maupun BUMN.
Keenam, lanjut Yos Rasi, pelamar hanya mengupload CV atau surat lamaran tanpa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
"Tujuh, seleksi PPPK tahap I maupun tahap II hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, dengan minimal masa kerja 2 tahun khusus di seleksi Tahap II," ujarnya.
Yos Rasi berharap, penyampaiannya ini bisa diketahui dan dipahami para peserta. Sebab, banyak pertanyaan yang diajukan ihwal peserta yang dinyatakan tidak lolos itu. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.