Sikka Terkini
Tersangka Korupsi Sumur Bor di Sikka NTT Jadi 5 Orang, Kerugian Negara Rp 2 Miliar Lebih
Tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan air minum bersih di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah, kerugian negara
POS-KUPANG.COM – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan air minum bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nele di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bertambah menjadi lima orang.
Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie mengatakan, satu tersangka yang baru ditetapkan yakni YBPL selaku kontraktor proyek tersebut.
“Tersangka ini sebagai Kuasa Direktur CV Paradise,” ujar Okky saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).
Okky menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya proyek tersebut gagal.
Lebih parah lagi sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air.
Selain itu bak reservoir dan dan dua belum rampung dikerjakan. Begitu juga dengan instalasi jaringan perpipaan.
“Untuk saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas II Kupang,” kata dia.
Untuk diketahui, anggaran proyek peningkatan jaringan air minum bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nele bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun, dalam pelaksanaannya proyek ini gagal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Malaka, Kejari Belu Tingkatkan Status ke Penyidikan
Berdasarkan hasil perhitungan ahli akuntan publik Politeknik Negeri Kupang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.014.263.553.
Rinciannya, uang muka sebesar Rp 266.993.100, termin I sebesar Rp 572.201.813, termin II Rp 348.586.190 dan denda keterlambatan Rp 961.175.160.
Kejari Sikka kemudian menetapkan empat tersangka, yaitu Nong Buyung Dekresan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Akri dan Yolis M selaku pelaksana proyek, serta YGS selaku konsultan pengawas.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Sumur Bor di Sikka Bertambah, Total 5 Orang",
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Kabupaten Sikka
kasus dugaan korupsi
jaringan air minum bersih
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
POS-KUPANG.COM
kerugian negara
Satu Unit Rumah Warga di Desa Lepolima Sikka Ludes Terbakar |
![]() |
---|
IDI Sikka Gelar Maumere Clinical Update, Tingkatkan Kapasitas Tenaga Medis Hadapi Kasus Emergency |
![]() |
---|
Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Sikka NTT Kekurangan Dokter |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Penganiayaan di Pasar Tingkat Maumere Dilimpahkan ke Kejari Sikka |
![]() |
---|
Polisi Polres Sikka Amankan Sembilan Warga Pasca Meninggalnya Apridus Mado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.