Ende Terkini

Pria Asal Wolojita Ende Ditangkap Usai Curi Sarung untuk Kebutuhan Sehari-Hari

ia telah melakukan pencurian di 26 tempat lainnya sebelumnya, namun ini adalah pertama kalinya ia berhasil ditangkap.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES ENDE
TERSANGKA PENCURI KAIN - Tersangka berinisial OTS alias Vian (24) asal Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, ditangkap pada Kamis, (20/2/2025), setelah melakukan aksi pembobolan dan pencurian di rumah milik seorang warga di Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepolisian Resor Ende berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat setempat. 

Tersangka berinisial OTS alias Vian (24) asal Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah melakukan aksi pembobolan dan pencurian di rumah milik seorang warga di Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, menjelaskan, tindakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. 

Tersangka yang sebelumnya melihat jendela rumah korban dalam keadaan sedikit terbuka, nekat membobol rumah milik korban yang berinisial H, yang terletak di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu.

Melalui akses jendela yang terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar tidur korban. 

Baca juga: KM Wilis Besok Dari Kupang, Jadwal Kapal Pelni 20-25 Februari 2025, Singgah Ende, Waikelo, Makassar

Di sana, OTS alias Vian mengambil tiga lembar sarung dengan harga total Rp 6.900.000, yaitu sarung nggela, sarung Ende, dan sarung mangga, serta dua lembar sarung sutra yang bernilai Rp 1.600.000. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8.500.000.

Setelah melakukan pencurian, tersangka segera menuju ke Pasar Ende pada pukul 10.00 WITA untuk menjual lima lembar sarung yang dicurinya dengan harga Rp 950.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Namun, aksi kejahatan tersangka tidak berlangsung lama. Setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga, Kecamatan Wolojita. Tim Buser Polres Ende kemudian berhasil melacak dan menangkap OTS alias Vian di kampung halamannya.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di 26 tempat lainnya sebelumnya, namun ini adalah pertama kalinya ia berhasil ditangkap.

Tersangka kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved